Jepara Jateng-Kompaa86.ID
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Nur Hidayat, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya judi online yang semakin merajalela di masyarakat. Dalam pernyataannya, Hidayat menekankan bahwa fenomena ini bertentangan dengan norma agama dan hukum, serta berpotensi merusak tatanan sosial.
“Maraknya judi online harus menjadi keprihatinan kita semua. Tidak hanya bertentangan dengan norma agama dan hukum, tetapi juga merusak masyarakat kita,” ujar Hidayat. Ia menambahkan bahwa dampak judi online sangat luas, termasuk memengaruhi kondisi psikologis dan ekonomi keluarga. “Kami berharap masyarakat bisa waspada dan menjauhi judi online karena dampaknya berakibat pada kondisi psikologis dan ekonomi keluarga, serta rentannya keluarga terhadap perpecahan atau perceraian,” tegasnya.
Hidayat juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku judi online. “Kami berharap dari pihak penegak hukum untuk memberikan sanksi yang berat kepada pelaku judi online,” katanya.
Selain itu, Hidayat juga meminta perhatian pemerintah pusat untuk segera memblokir aplikasi judi online yang mudah diakses melalui perangkat seperti HP Android. “Kami berharap pemerintah pusat bisa memblokir aplikasi judi online. Keluarga juga harus waspada menjaga keluarganya yang lain dari perilaku judi online dan ketergantungan terhadap game atau HP Android,” tuturnya.
Dengan semakin maraknya judi online, Hidayat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas praktik ilegal ini demi menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga. “Marilah kita bersama-sama mengatasi masalah ini untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga,” pungkasnya.
(Rud)