Menteri Desa PDTT Pimpin Apel Besar Kebangsaan bersama Pendamping Desa di Kabupaten Pasuruan

oleh
Bagikan artikel ini

Pasuruan Jatim-Kompas86.ID

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar menghadiri dan memimpin Apel Besar Kebangsaan bersama Pendamping Desa di Kebun Raya Purwodadi Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Minggu (28/7/2024).

 

Dalam sambutanya, Mendes PDTT menyampaikan, apel besar zona 1 Provinsi Jawa Timur, mudah-mudahan menjadi bagian penting dari dharma bakti kepada bangsa dan negara, melalui pembangunan di desa-desa di Indonesia. Diakatakannya, perwakilan pendamping desa dari 15 kabupaten tampilannya bervariasi ada yang rambutnya panjang dan ada yang pendek, ada yang pakai udeng ada yang tidak.

 

Semua itu, memang menjadi bagian dari eksistensi pendamping desa, karena pendamping desa tidak diharuskan memiliki penampilan khusus yang disamakan, tetapi yang diharuskan adalah memiliki representasi budaya, representasi kultur warga masyarakat desa yang didampingi, karena prinsip pendampingan desa adalah membersamai bukan mengawal. “Konsep pembersamanya adalah berdiri sama tinggi duduk sama rendah antara pendamping desa dengan seluruh warga masyarakat yang didampingi,” katanya.

 

Ia bersyukur, sampai dengan hari ini pemerintah membuktikan, bahwa apa yang menjadi keputusan bapak presiden Jokowi untuk memberikan afirmasi kepada desa dengan pemberian dana desa yang diambilkan dari APBN dan ditransfer langsung ke desa dan bukan bagian dari alokasi dana pendidikan. Menurutnya, masih ada kesalahpahaman terhadap dana desa, ada yang mengatakan, dana desa diambil dari alokasi dana pendidikan.

 

“Itu salah karena dana desa bukan dari alokasi dana pendidikan Tetapi dana desa mendukung dan mensukseskan program-program pendidikan di desa prestasi afirmasi yang diberikan oleh Pak Presiden Jokowi dengan memberikan dana desa sejak 2015 adalah bagian dari sebuah sejarah luar biasa perjalanan bangsa Indonesia,” tegasnya.

 

Memasuki 79 tahun Indonesia merdeka, baru 10 tahun terakhir ini Indonesia memberikan perhatian dan afirmasi khusus terhadap desa dengan lahirnya dana desa yang dipayungi oleh undang-undang desa. Dengan itu lahirlah tenaga pendamping desa. Kehadiran tenaga pendamping desa simultan dengan upaya-upaya percepatan pembangunan di desa. “Hari- hari ini kita buktikan bahwa presiden yang didukung oleh para pendamping desa telah menampakkan hasil yang signifikan, kita ucapkan terima kasih kepada seluruh pendamping desa se-indonesia yang hari ini dalam apel besar kebangsaan bersama pendamping Desa diwakili oleh 15 Kabupaten se-jawa Timur untuk zona 1,” ucapnya bangga.

 

Keberadaan pendamping desa merupakan upaya untuk menempatkan desa sebagai sebuah pementasan berbasis masyarakat atau masyarakat yang membentuk pemerintahan. di sinilah bedanya pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten kota, pemerintah provinsi dan seterusnya. Kenapa karena pada prinsipnya pemerintah desa dibangun atas basis masyarakat atau sebaliknya masyarakat yang membangun pemerintahan.

 

Artinya tanpa partisipasi masyarakat desa kita tidak akan bisa mengawal dana desa yang sudah sangat luar biasa besarnya yang dialokasikan ke desa. upaya partisipasi masyarakat salah satu penggeraknya adalah para pendamping desa, sehingga hari ini tidak bisa dikatakan tenaga pendamping desa memiliki spesifikasi keahlian. “Pendamping desa hari ini memiliki keahlian yang general untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan. Konsekuensinya adalah mereka harus terus melakukan upaya peningkatan kapasitas diri, meskipun tidak banyak yang dikuasai, meskipun tidak dalam penguasaan terhadap masalah pembangunan tetapi harus banyak yang dikuasai,“harapnya.

 

Keterbatasan yang dimiliki para pendamping, tidak membuat lembaga yang menaunginya untuk mengurangi tuntutan kinerja, seperti merencanakan bangunan, mengurus kesehatan, mendukung program pemberdayaan ekonomi bisa sehingga muncullah jargon, “Pendamping Desa Bisa Bisa Bisa”

 

Setiap Kementerian atau lembaga itu pasti ada pilar penopang utama. untuk Kementerian Desa pilar penopang utamanya ada tiga, yang pertama menteri sendiri sebagai pejabat politik, kedua birokrasi sebagai pemilik kementerian atau lembaga. dan yang ketiga untuk Kementerian Desa pilar utamanya adalah para pendamping desa.

 

‘Tiga pilar ini harus betul-betul bersinergi antara birokrasi menteri dan pendamping desa, itulah makanya selalu saya katakan di mana-mana bahwa pendamping desa adalah anak kandung kementerian desa, meskipun anak kandung yang belum dapat penghargaan yang sepenuhnya sesuai dengan tugas-tugasnya, karena gaji masih terlalu kecil dibanding dengan pekerjaan yang dibebankan,” imbuhnya. (YL)