Pali–Sumsel–Kompas86. Com–
Meski pun berulang kali diberitakan bahkan dari tahun-tahun sebelumnya PT. Dewa Patria (DP) yang beroperasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) diduga masih belum mengindahkan UU keselamatan kerja (K3).
Berita di tahun sebelumnya berdasarkan laporan dari salah satu warga Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali yang berinisial “D”.
Selain yang dikatakan “D” juga dari investigasi di lapangan, pool yang tidak di pagar dengan layak, di gerbang pool tidak ada security, juga DP tidak mengadakan SAFETY FIRST (pertolongan pertama) seperti tim medis.
“Dengan adanya pool tidak di pagar dengan layak membuat semua aset DP terlihat semaunya (asal jadi) juga di gerbang pool yang sama sekali tidak ada security menjadikan kebebasan bagi yang tidak berkepentingan untuk keluar masuk seperti keluar masuk kendaraan dan alat berat di Pool tidak ada yang mengatur ” jelas D kala itu.
Hingga berita ini diterbitkan kembali karena sudah berulang kali diberitakan di tahun sebelumnya sampai sekarang dugaan DP masih belum mengindahkan UU K3 bahkan pool DP yang sebelumnya terletak di jalan Desa Muara Sungai sekarang tidak tertampung lagi hingga ada lagi peralatan dan mobil angkutannya di Desa Pengabuan dan ada juga yang parkir kan di lokasi whell Adera Field, meskipun demikian pool DP tetap tidak terlihat mengindahkan K3.
Dijelaskan dalam perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berbunyi seperti dibawah ini–
Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).13 Jul 2020
UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan biasanya Republik Indonesia.26 Mei 2020.
Ironisnya, PT.Adera field tidak mempermasalahkan apa yang tidak di indahkan oleh PT. DP yang sudah dikontraknya, diduga pihak dari Pertamina tidak pernah melakukan imbauan kepada perusahaan yang menjadi Subkontraknya.
Jika hal yang kecil saja tidak diindahkan berkemungkinan ada dugaan DP tidak mengindahkan berbagai macam aturan yang lain sebagaimana mestinya peraturan perusahaan, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) BPJS dan lain sebagainya.
Khususnya bagi instansi terkait, Pertamina juga inspektorat Pertamina agar kiranya segera turun ke lapangan dan mengaudit dugaan ini karena setiap UU yang tidak diindahkan akan berdampak buruk bahkan bisa berdampak fatal bagi semua (bukan hanya tenaga kerja).
Di maksut fatal “karena pool DP terletak di permukiman masyarakat Desa Raja dan gerbang pool bertepatan di jalan lintas Desa Kabupaten Pali yang menghubungkan ke kota madya Prabumulih, bagaimana ketika kendaraan dan alat berat perusahaan yang keluar masuk setiap harinya tiba-tiba menabrak pengguna jalan tersebut? hal itu bisa saja terjadi, karena di depan pool (Yeard) PT. DP tidak ada security yang berjaga sehingga tidak ada yang mengatur keluar masuknya semua kegiatan, sementara bagi pekerja tidak bisa memprediksi karena suara bising kendaraan dan alat berat, karena ada begitu banyak macam pengguna jalan, seperti “tunarungu”, anak remaja yang berkendara dengan kecepatan tinggi misalnya, jika sudah terjadi dan sampai merenggut nyawa bukankah itu bisa di sebut fatal.
Pertamina adalah “Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Milik Negara” artinya yang harus diperhatikan bukan hanya tenaga kerja tapi juga semua masyarakat Indonesia sebagai anak bangsa, sudah dijelaskan di atas kalau berita sudah diterbitkan berulang kali bahkan dari tahun-tahun sebelumnya namun dugaan penyelewengan K3 masih belum diindahkan, HSE PT. Dewa Patria di konfirmasi sebelum berita ini di terbitkan, beliau hanya menjawab lewat pesan whatsApp “untuk pertolongan pertama kami suda mengikuti pelatihan ” itu saja jawapan HSE, maka berita diterbitkan kembali.
Penulis :Ansori (Toyeng)