Miris! Kepsek SMKN 1 Labuan Bajo Tolak Bantuan Dana PIP

oleh
Bagikan artikel ini
Kepala Sekolah SMKN 1 Labuan Bajo, Victoria Timung Wulang.

NTT, KOMPAS86.ID- Bantuan Program Indonesia Pintar atau yang disebut dengan PIP merupakan program yang memberikan bantuan uang tunai, memperluas akses pendidikan, dan memberikan kesempatan belajar kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuan dari program ini adalah mencegah siswa dari resiko putus sekolah dan memotivasi mereka untuk terus melanjutkan pendidikannya.

Andreas Hugo Parera (AHP), anggota Komisi X DPR RI, gencar memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk menyalurkan beasiswa Program Indonesia Pintar atau PIP aspirasi dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2023, SMKN 1 Labuan Bajo mendapat kuota 43 siswa yang terverifikasi melalui dapodik. Usulan tersebut dijaring AHP berdasarkan aspirasi masyarakat.

43 kuota tersebut sudah mendapat SK dari kemendikbud dan akan disalurkan ke masing-masing rekening siswa. Namun proses saat ini mengalami kendala karena Kepala Sekolah SMKN 1 Komodo enggan mengeluarkan rekomendasi pencairan.

Anggota Komisi X DPR-RI Andreas Hugo Parera melalui pesan Whatsapp menyampaikan, dirinya sangat disesalkan sikap Kepala Sekolah SMKN 1 Komodo yang enggan mengeluarkan rekomendasi pencairan.

“Jadi Usulan PIP Aspirasi itu adalah usulan masyarakat yang aspirasinya kita peroleh dari masyarakat karena ada masalah dengan pembiayaan pendidikan. Nah usulan itu bisa datang darimana saja termasuk dari masyarakat yang ditemui saat turun ke daerah pemilihan, yang terpenting adalah status siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, siswa/siswi bersangkutan masuk kategori layak PIP,” Jelas Andreas, Senin (13/11/2023)

Menurutnya, ketika seorang anak sudah di SK-kan oleh Kemendikbud memperoleh beasiswa PIP, maka kewajiban sekolah untuk memberi keterangan dan membantu proses pencairan dana PIP tersebut di Bank.

“Sekolah tidak boleh menolak memberikan surat keterangan dan wajib membantu pencairan, karena kalau menolak sama saja dengan melawan SK yang Kemendikbudristek juga dengan tidak mau memberikan keterangan rekomendasi dan membantu pencairan dana PIP. Sama saja dengan sekolah mengorbankan hak siswa/siswi untuk memperoleh dana beasiswa PIP.” tegasnya.

Terpisah, Kepala Sekolah SMKN I Labuan Bajo, Victoria Timung Wulang. Kepada media iya berdalih alasan tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan terhadap 43 orang siswanya.

“Selamat sore Pak, kami sangat apresiasi dengan perhatian Pak AHP terhadap siswa di sekolah kami. Sebagai kepala sekolah, saya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi yang diminta karena kami tidak dilibatkan dari awal dalam program yang diperjuangkan oleh Pak AHP,” Ungkapnya melalui pesan WhatsApp (13/11/2023).

Victoria menambahkan mestinya kami dilibatkan dari awal dalam penjaringan calon penerima bantuan PIP.

“Kalau kami (Pihak Sekolah) dilibatkan dari awal dalam program ini, kami tidak mungkin menolak untuk mengeluarkan rekomendasi. Apa tujuannya kami dilibatkan? Supaya kami bisa verifikasi mana siswa yang layak dan mana siswa yang tidak layak, sehingga bantuannya tepat sasaran,” Pungkasnya. (*Red*)