Riau, kompas86.com || Sebelum nya seorang pegiat sosial media sebut saja mister (MLS) niat yang tulus ingin bergabung ke salah satu media cetak dan online, media itu adalah ( SP grup) untuk menjadi Kabiro di salah satu daerah sesuai domisili, setelah di kirim persyaratan sesuai yang di minta oleh Pimred yang berinisial ( BG) sekaligus pemilik media, terjadi lah pembayaran atas Administrasi KTA dan surat tugas dimaksud. 12/7/2024
Dengan melengkapi syarat dan suda di selesaikan pembayaran lewat transfer Bank sesuai yang di minta oleh Pemilik media tersebut, saat itu tepat 13 Juni 2024 pukul 11.33,55
Pukul 11.58 KTA dan Surat Tugas pun di kirim lewat pdf oleh Pimred media SP, kemudian tanggal 28 Juni 2024 pukul 9.20 namanya saudara (Mr. MLS) pun hilang dari Box Redaksi media SP grup yang sebelumnya sudah sempat terisi, sedangkan KTA masih baru di cetak dengan surat Tugas mr. MLS.
Karena mamanya tidak lagi ada dalam Box Redaksi, MLS langsung mencoba menghubungi dengan menggunakan komunikasi jejaring chat WhatsApp pribadi nya namun tidak ada balasan dari BG, di telepon via WhatsApp juga tidak di angkat BG, kemudian BG memblokir nomor WhatsApp MLS, kuat dugaan supaya tidak di hubungi lagi nomor BG.
BG adalah pemilik media SP Grup, di duga telah melanggar kode etik Jurnalis, dimana seorang pemimpin media tidak bertanggung jawab atas Surat Tugas dan KTA yang sudah di terbitkan kepada Mr.MLS.
Tidak sampai disitu, MLS pun tidak mau memperpanjang masalah itu, asalkan biaya yang ia transfer ke nomor rekening bank Pimpinan media itu di kembalikan lewat transfer balik ke Nomor rekening MLS yang sudah di kirim ke nomor WhatsApp pribadi nyadan juga Anak Kandung BG yang kebetulan ada di dalam WAG SP grup.
Sampai hari ini MLS masih menunggu itikad baik dari BG, sebelum mengarah ke ranah hukum.
(Red)
(Tim)