Misteri Kasus Penyerobotan Lahan di Labuan Bajo, Jaksa VT Diduga Merekayasa Fakta Persidangan

oleh
Bagikan artikel ini

LABUAN BAJO, Kompas86.id Misteri penyerobotan lahan di Labuan, Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur  (NTT) semakin memanas, pasalnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 26 Agustus  2024 diduga  jaksa Penuntut Umum VT melakukan rekayasa fakta di persidangan.

Kasus ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat dakwaan terhadap Jose Juhut atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, namun Jose Juhut membantah bahwa ia tidak pernah menguasai lahan milik orang lain.

Jose Juhut adalah seorang warga Labuan Bajo yang dikenal sebagai sosok yang baik dan tidak pernah terlibat dalam masalah hukum sebelumnya. Namun, ia pun geram ketika JPU menuding Jose Juhu melakukan penyerobotan lahan milik orang lain.

Menurut keterangan JPU di persidangan, Jose Juhut diduga telah melakukan tindak pidana dengan cara merampas lahan milik orang lain. JPU menyatakan bahwa Jose Juhut telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, Jose Juhut bersikeras bahwa ia tidak pernah menguasai lahan orang lain secara paksa. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dibeli dari Tua Golo Capi Sani Hamali dengan batas-batasnya yaitu sebagai berikut :

a. Batas Utara dengan Saluran Irigasi dan Jalan

b. Batas Timur dengan Nelis Kokeng.

c. Batas Selatan dengan Jalan Raya Labuan Bajo–Ruteng

d. Batas Barat dengan Sani Hamali.

Menurut Jose, di fakta persidangan Saksi Ad Charge Nanto Panda Huki memberikan keterangan bahwa, batas utara tanah milik Jose Juhut adalah Ibu Bunga. Namun Keterangan saksi Ad Charge Nanto Panda Huki tidak dikutip Jaksa VT. Sebab, keterangan itu dapat menggugurkan dua alat bukti penting dari pokok perkara.

“keterangan saksi itu menggugurkan bukti SHM 149 atas nama FRANSISKUS  XAVERIUS  WAHYUDI WIBISONO tahun 2007 sebelum balik nama yang batas utaranya dengan   Haji Radja,” Ujar Jose Kepada media Kompas86.id di Labuan Bajo pada Jumat (10/1/2025).

“keterangan saksi ini menggugurkan bukti SHM 149 setelah balik nama atas Kam Maria Theresa Kamallan tahun 2011 melalui empat kali rekon, yang kemudian menjadi dasar dakwaan di mana batas utaranya juga dengan Haji Radja,” Tambah Jose.

Kasus ini semakin rumit ketika muncul dugaan bahwa jaksa VT yang menangani kasus ini diduga melakukan rekayasa fakta persidangan untuk memperkuat dakwaan terhadap Jose Juhut. Beberapa saksi yang dihadirkan oleh jaksa VT disebut-sebut sebagai saksi yang tidak berbasis data dan sengaja dimanfaatkan untuk menjerat Jose Juhut.

Masyarakat Labuan Bajo pun terkejut dengan perkembangan kasus ini dan mulai mempertanyakan integritas aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas untuk melindungi keadilan. Banyak yang merasa bahwa Jose Juhut tidak mendapat perlakuan yang adil dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga saat ini, kasus penyerobotan lahan di Labuan Bajo masih menjadi misteri yang belum terpecahkan. Sementara itu, Jose Juhut terus berjuang untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah dan ia hanya menjadi korban yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin merampas tanah yang ia miliki.

Kendati demikian, Upaya  Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono dan Kam Maria Theresia Kamallan, Kornelis Kokeng dan Maria Goreti Erlin Gunawan serta BPN Manggarai Barat yang melakukan pemetaan bidang tanah yang terdaftar warna kuning di atas tanah milik Jose Juhut, tetapi fakta di lapangan memiliki batas-batas palsu diduga telah melakukan pemufakatan jahat dan upaya penggelapan tanah milik Jose Juhut.

Selain itu, di fakta persidangan Kepala Seksi Bidang Pengukuran BPN Manggarai Barat Christina Mudashi dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan di Surat Tuntutan Christina Mudashi menjadi Keterangan Ahli.

“Saya berharap agar kasus ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan transparan dan tidak membuat tuduhan tanpa alat bukti yang jelas,” ungkap Josep.

SIDANG 26 AGUSTUS 2024 :
KETERANGAN SAKSI A DE CHARGE

Saksi A De Charge  Nanto Panda Huki, lahir di Sumba Timur, 03 Juli 1990, agama Protestan, pekerjaan wiraswasta, di bawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :

* Bahwa saksi mengenal Jose Juhut.

* Bahwa saksi tidak punya hubungan keluarga dengan Jose Juhut.

* Bahwa saksi membenarkan semua tanah milik Haji Radja telah dijual kepada pembeli dari Bali sejak 2019.

* Bahwa saksi membenarkan pembeli dari Bali adalah I Wayan Suardana.

* Bahwa saksi dikuasakan I Wayan Suardana hanya menunjuk batas-batas tanah Haji Radja yang telah dijual kepada I Wayan Suardana.

* Bahwa saksi adalah anak angkat I Wayan Suardana.

* Bahwa saksi membenarkan Batas Utara tanah milik Jose Juhut dengan Ibu Bunga.

* Bahwa saksi sering bertemu dengan Ibu Bunga.

* Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan para pemilik lahan yang ada di rumah pabrik es.

* Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan pemilik SPBU Merombok.

* Bahwa saksi tidak pernah melihat upaya rekon yang melibatkan aparat kepolisian.

* Bahwa saksi tinggal di lokasi I Wayan Suardana sejak 2019 sampai sekarang.

* Bahwa saksi menjelaskan ada di lokasi I Wayan Suardana sejak pengukuran awal untuk jual-beli dengan Haji Radja.

* Bahwa saksi menjelaskan tahu semua batas-batas tanah I Wayan Suardana karena ia anak angkatnya.

* Bahwa saksi membenarkan tahu tanah Haji Radja Batas Baratnya dengan Ibu Bunga karena ada pengukuran untuk SHM atas nama I Wayan Suardana.

* Bahwa saksi membenarkan lihat ada bukti batas tanah antara Haji Radja dan Ibu Bunga yaitu pohon gamal.

* Bahwa saksi menjelaskan tahu Jose Juhut punya tanah di sebelah selatan Ibu Bunga karena ia melihat Jose Juhut melakukan aktivitas.

* Bahwa saksi menjelaskan tahu batas-batas tanah I Wayan Suardana di lapangan, tetapi ia tidak tahu batas-batas tanah di dalam SHM I Wayan Suardana karena Ia belum melihat SHM I Wayan Suardana.

* Bahwa saksi menjelaskan tahu batas-batas tanah itu karena ia lihat langsung di lapangan bukan lihat di SHM.

* Bahwa saksi membenarkan tanah milik Ibu Bunga yang berbatasan dengan Jose Juhut luasnya sekitar 5000M².

* Bahwa saksi menjelaskan berkeliling untuk mengukur tanah milik Ibu Bunga karena tanah itu rencana mau dibeli oleh I Wayan Suardana.

* Bahwa saksi menjelaskan I Wayan Suardana belum membeli tanah milik Ibu Bunga saat itu karena masih krisis Covid 19.

* Bahwa saksi membenarkan lihat bukti batas tanah antara Jose Juhut dan Ibu Bunga adalah barisan pohon gamal yang besarnya seukuran pohon pinang.

* Bahwa saksi membenarkan lihat bukti barisan pohon gamal yang besarnya seukuran pohon pinang itu terbentang sepanjang batas tanah antara Jose Juhut dan Ibu Bunga bahkan sampai jalan di samping saluran irigasi.

* Bahwa saksi membenarkan barisan pohon gamal sebesar pohon pinang itu adalah dari pihak Ibu Bunga.

* Bahwa saksi menjelaskan tidak tahu Jose Juhut menjadi terdakwa dalam perkara pidana apa karena tadi malam baru dikonfirmasi.

* Bahwa saksi menjelaskan tahu Jose Juhut menguasai tanahnya dari tahun 2020.

* Bahwa saksi menjelaskan tidak tahu siapa yang menguasai tanah Jose Juhut di bawah tahun 2020 karena ia belum berada di lokasi.

* Bahwa saksi menjelaskan lihat Jose Juhut membangun pondok di tanahnya.

* Bahwa saksi membenarkan pondok itu milik Jose Juhut karena ia sering main ke sana untuk ngopi.

* Bahwa saksi membenarkan melihat Jose Juhut menggunakan excavator di lokasi tahun 2020.***

Deni