MPLH,MASYARAKAT dan ORMAS LAPBAS SIAP LAPORKAN MAFIA TAMBANG PASIR

oleh
Bagikan artikel ini


Serang Compas86.id
KABUPATEN SERANG – Tim gabungan dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang yaitu ; Badan Lingkungan Hidup (BLH) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan unsur Muspika Kecamatan Mancak menutup paksa aktivitas penambangan pasir darat di Kampung Curug Barang, Desa/Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang,Hari Jumat kemarin.
Senin 03/01/2022

Tindak pidana pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang tertuang didalam pasal 158.

Aktifitas Gasir Liar yang ada di lingkungan Kecamatan Mancak kian meresahkan masyrakat terlebih pengguna jalan,yang di mana hal ini sangat menggangu dan berdampak pada kesehatan serta keselamatan warga Mancak.

Bapak Ajat kasatpol PP Kab.Serang menjelaskan Proses penyegelan sesuai dengan aturan dan perda Kab.Serang.agar tidak ada lagi pengusaha yang melanggar aturan,untuk melengkapi surat ijin usaha apabila pengusaha ingin melakukan kegiatan galian dan penambangan.

Sekertaris MPLH menyampaikan,apabila terbukti ada pengusaha yang melanggar dan bermain di galin pasir Liar dan tidak mengantongi surat ijin resmi maka kami akan melaporkan hal ini ke pada pihak yang berwajib dan menyurati Bupati serta Gubernur, agar ada penindakan dari yang berwenang, diduga ada mafia yang bermain sehingga aktifitas galian pasir liar tersebut bisa berjalan.
Minimnya pengawasan dari pemerintah daerah,dan Kepolisian, maka kami minta agar kedepannya lebih di tingkatkan kembali pengawasan,jangan sampai hal ini ada pembiaran begitu saja.”ujar Kang Afit.Mulyadi

Setelah adanya sidak di Tiga Lokasi tambang yang ada di 2 Desa yaitu Desa Mancak dan Labuan.
Masyrakat merasakan kenyamanan Yang biasanya tiap hari banyak mobil yang berlalu lalang kini tampak lengang dan debu pasir sedikit berkurang.

Doddi Wijaya., Kami akan mendindak tegas mafia tambang pasir yang terlibat memberikan ijin galian,hal ini bertolak belakang dengan masyrakat yang menolak, melihat galian pasir banyak yang tak berijin dan kurangnya peduli terhadap Lingkungan.”Tegas Sekjen Lapbas DPC Cilegon.

Masyarakat Pemuda Aliansi Mahasiswa dan Ormas Lapbas Menggugat serta Minta terhadap Bupati serang yang di wakili oleh Komisi IV,agar kedepanya tidak ada lagi galian pasir liar.Dan di luar wilayah yang telah di tentukan.mengingat banyak masyrakat yang mengeluh keberadaan galian pasir Liar tersebut.