Ombudsman Sulbar Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemberhentian Staf Desa Tallu Banua Utara 

oleh
Bagikan artikel ini

Majene-Kompas86.ID

sehubungan adanya dugaan pemberhentian beberapa aparat staf Desa Tallu Banua utara Kabupaten Majene Perovinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menuai sorotan masyarakat sebab Pj. kepala desa Tallu Banua Utara secara tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian tampa menyampaiakan secara detail alasan apa yang mengakibatkan pemberhentian tersebut.

 

Dalam hal ini Asisten Ombudsman RI perwakilan Perovinsi sulawesi Barat, Amirullah B. angkat bicara mengatakan bahwa “saya sempat mengikuti dan membaca di beberapa media oline terkait pemberhentian beberapa staf desa yakni, staf desa, kader posyandu dan guru ngaji”.

 

Lanjut ia mengatakan dalam hal ini kita harus mengetahui apakah yang diberhentikan ini staf biasa atau perangkat desa. Jika perangkat desa ada mekanismenya kalau staf desa aturannya itu belum ada di Permendagri, tapi masyarakat juga berhak mengetahui apa alasan yang tertentu dari pihak kepala desa kenapa ada surat keputusana dari kantor desa.

 

“Jadi begini dinda ketika ada pemberhentian itu pasti ada alasan dan tindakan yang dilanggar oleh pihak yang dirugikan, perintah desa sebaiknya duduk bersama sebagai upaya untuk mencari solusi bersama. “, jelasnya saat ditemui di tempat kerjanya, kamis (21/3/24)

 

Lebih lanjut ia. Ketika masyarakat yang dirugikan tidak terima dengan keputusan pemerintah desa, disarankan agar melakukan kordinasi dan konsultasi terlebih dahulu ke pihak pemerintah desa, kantor caman dan dinas PMD kabupatem majene. Jadi ketika dalam jangka 14 hari ke depan dengan tanggal laporan yang di ajukan belum ada jawaban. Korban bisa memasukkan laporannya secara resmi ke Ombudsman dan kalau memenuhi syarat formil materil selanjutnya bisa ditindaklanjuti dalam bentuk pemeriksaan.

 

“Saya sarankan agar pihak yang merasa dirugikan melaporkan hal ini ke instasi atasannya tersebut untuk mendapatkan kejelasan. Jika tidak ada respon, kemudian dapat diteruskan kepada kami untuk diambil langkah-langkah sesuai aturan yang ada. Karena informasi ini masih sifatnya dugaan, sehingga kita belum bisa langsung memastikan sebelum melalui yang namanya pemeriksaan”, tegasnya.

 

Ia juga menyampaikan, bahwa ia juga akan mencoba melakukan upaya kordinasi terlebih dulu ke pihak yang perasa dirugikan dalam hal ini adalah korban untuk meminta keterangan lebih lanjut.

 

Jika ada laporan hal-hal yang merugikan masyarakat masuk di Ombudsman dan itu terbukti didugaan pelanggaran atau bertentangan melawan hukum kami akan peroses sesuai undang-undang yang berlaku, pungkasnya.

 

(Kompas86.id/wahid)