Kompas86.id, Cimahi – Panwascam Kecamatan Cimahi Utara sampaikan 70 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) hingga 30 Januari 2024. Dari laporan tersebut, Panwascam Cimahi Utara banyak merilis pelanggaran pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye).
Semenjak tanggal 28 November 2023 sampai 30 Januari 2024, Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara Dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) telah melakukan pengawasan dan membuat 70 laporan hasil pengawasan (LHP) sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum berdasarkan pasal 26 tentang metode kampanye sesuai dengan jenjang.
Dari 70 pelanggaran Panwascam telah menuangkannya kedalam Laporan Hasil pengawasan(LHP) untuk ditindak lanjut ke Bawaslu Kota Cimahi. Sementara itu kewenangan Panwaslu kecamatan dalam Masa Kampanye, telah melakukan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu melalui musyawarah sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 Tahun 2022.
“ Pada masa kampanye pemilu 2024 yang berbarengan dengan agenda RESES para anggota dewan legislatif di monitoring oleh Panwascam Cimahi utara, pasalnya ada potensi pelanggaran kampanye oleh para incumben” kata Ani Nurleni kordiv PP, PS saat jumpa pers. Rabu. 30 Januari 2024.
Panwascam berusaha memastikan tidak ada kampanye dari seorang anggota legislatif yang menggunakan anggaran reses. Diketahui dari 13 Incumben yang kembali berkonstestasi sebagai calon legislatif (Caleg).
Panwascam dan PKD tentu harus bekerja keras dengan meningkatkan pengawasan, sebab panwascam Kecamatan Cimahi Utara termasuk wilayah pemilihan (DAPIL) 1 dan 2 yang jumlah caleg incumben cukup banyak.
Sebagai antisipasi, Panwascam Cimahi Utara bersama Panwaslu Keluran Desa (PKD) saling sinergi melakukan monitoring untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu
Panwascam Cimahi Utara mengingatkan kembali jika pada tanggal 21 Januari 2024 lalu hingga 10 Febuari 2024 adalah masa Time Line KPU yang sudah memasuki Masa Kampanye Metode Rapat Umum, dimana kampanye rapat umum melibatkan banyak orang.
Hingga saat ini pihaknya belum ada informasi mengenai kegiatan kampanye dengan metode tersebut di wilayah Cimahi Utara. Dan berdasarkan surat keputusan KPU Kota Cimahi Nomor 116 tahun 2023 penetapan lokasi kampanye rapat umum berada Lapang Cibaligo RW 10 kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara. ***