Brebes Jateng-Kompas86.ID
Pekerjaan kegiatan program Dana Desa anggaran yang bersumber dari APBN , sudah seharus dilaksanakan sesuai dengan juklak dan juknisnya .
Karena perencanaan suatu kegiatan pasti ada gambar dan RAB nya yang dibuat oleh Konsultan Tehnik .
Tetapi sungguh sangat disayangkan apabila dalam melaksanakan pekerjaan dilakukan dengan mengesampingkan dasar DE dan RAB .
Hal ini terjadi dipekerjaan pembangunan Saluran Irigasi JUT DD 2024 di desa Wanasari kecamatan Wanasari Brebes .
Dimana TPK desa tersebut dalam melaksanakan pekerjaannya , diduga melakukan kecurangan , baik dari pemakaian material maupun tehnik yang sesuai juklak juknis DE dan RAB .
Dari pekerjaan pembangunan saluran irigasi tidak ada galian pondasi karena tanah buangan galian tidak ada , dan tampak jelas dalam pemasangan batu pondasi hanya satu batu itu kurang masuk kedalam tanah.
Juga dalam pekerjaan mestinya dibendung dulu , digali tanahnya dan dasar pondasi pasir urug karena kondisi berair atau banjir secara bertahap dari volume lari panjang bangunan .
Untuk peresapan dibadan Saluran Irigasi juga tidak dipasang peralon peresapan ,
Dari segi material pun untuk material pasirnya , menggunakan campuran pasir merah atau gunung .
Pelaksana pekerjaan atau TPK , Andi saat ditemui awak media Kompas86.ID Kamis 11 Juli 2024 , dilokasi kegiatan pembangunan dan dikonfirmasi hal pekerjaan , tidak merespon atau menanggapi dengan sikap baik .
Ketika ditanya hal pekerjaan pondasi dan campuran material pasir merah , malah menjawab ” Kalau kegiatan ini uangnya belum keluar dan saya tidak punya uang ” .
Dan menyuruhnya besok kebalai desa saja ” Jawabnya .
Padahal sudah disampaikan kepada Andi selaku TPK kegiatan desa, karena awak media kemarin sudah datang dibalai desa pada hari Selas 9 Juli 2024, dan Kades tidak ada ditempat sementara TPK kegiatanpun dilokasi pekerjaan , informasi salah seorang perangkat desa Wanasari .
Awak media berkomunikasi Via WA handphone kepada TPK desa Wanasari , tetapi tidak merespon dan menjawbnya .
Andi selaku TPK kegiatan anggaran Dana Desa , yang juga seorang perangkat desa , tetapi sikap dan perilakunya tidak menunjukan sebagai seorang aparatur perangkat desa yang baik ” Tidak ber – ETIKA ” .
( Fajar )