(foto, Drs, Yoseph Jehalut, Kepala Dinas BPMD Kabupaten Manggarai/ sumber:kompas86.com)
MANGGARAI, NTT– Polemik pemberhentian ke delapan perangkat desa buar, kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, terus bergulir sejak tanggal 22 February 2022 hingga Mei 2023 belum menemui titik terang.
Diketahui, pemberhentian ke 8 (delapan) orang perangkat desa yang lakukan oleh kepala Desa Buar Marselinus Ebok dinilai cacat prosedur hukum, bahkan camat Rahong Utara Alexius Harimin ikut terseret dalam kasus tersebut. Bagaimana tidak, camat Rahong Utara diduga menandatangani dan mengeluarkan surat Rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tersebut.
Rabu, 17 Mei 2023, media kompas86.com mendatangi kepala Dinas BPMD Manggarai Yoseph Jehalut di ruang kerjanya, prihal pertanyakan alasan kasus tersebut belum menindaklanjuti dari pemerintah daerah kabupaten Manggarai.
Berikut pernyataan lengkap kadis BPMD Yosep Jehalut
Menurut kadis Yoseph Jehalut bahwa sudah final itu laporan tim, maksudnya seluruh laporan itu dalam kaitannya dengan indikasi-indikasi penyalahgunaan kewenangan itu, kita sudah menyampaikan kepada Bupati, wakil Bupati dan setda dan laporan itu dikirim masing-masing.
“Seperti apa langkah tindak lanjut dari pada itu, karena kalau sudah indikasi penyalahgunaan dari pada camat kita tidak masuk disitu. Karena fakta yang kita buktikan bahwa itu sudah terpenuhi secara keseluruhan, maka kita perlu menyampaikan laporan itu kepada Bupati untuk mengambil sebuah sikap seperti apa nanti langkah yang akan diambil,” ujar kadis Yos.
Karena itu, kata dia, saya tidak bisa berkomentar lebih jauh bahwa tugas dari tim atas dasar tindakan penyalahgunaan kewenangan dari kepala desa mulai dari tempo hari kita tindak lanjut RDP dan setelah itu kita melakukan klarifikasi.
“Seluruh tugas tim untuk memediasi terkait penyalahgunaan kewenangan dari kepala desa itu sudah selesai. Karena Laporan itu kita sudah sampaikan ke Bupati lalu kemudian Bupati yang mengambil sikap,” tambahnya.
Setelah RDP, pemerintah daerah (Pemda) Manggarai sudah lakukan rapat bersama bahwa yang tindak lanjut itu termasuk kecamatan Ruteng secara keseluruhan, dan mereka mengikuti arahan dari pemerintah sebelum kita keluarkan rekomendasi.
Kemudian kasus desa Buar itu sama, tetapi setelah kepala desanya kembali usai mediasi di kantor bupati namun kades tidak tindaklanjuti arahan dari pemerintah. Makanya tugas dari tim PMD untuk mendalami indikasi penyalahgunaan kewenangan dari kepala desa itu kita sudah tindaklanjuti dan kita sudah menyampaikan laporan ke Bupati
“Kami melakukan kajian itu hanya penyalahgunaan kewenangan dari kepala desa. Karena mereka kita tidak menyentuh kepada penyalahgunaan kewenangan dari camat, karena itu kita batasi diri,”pintanya.
“Tugas kami menyampaikan laporan ke Bupati karena camat itukan bawahannya Bupati sehingga Bupati nanti yang panggil itu camat. Nanti kita akan membuktikan,” Tambahnya.
Lebih lanjut kata Kadis PMD Yoseph Jehalut, Arahan saya dulu kepada teman-teman perangkat desa yang dikorbankan atau diberhentikan secara sepihak, “kamu ajukan pratun saja” karena kita tidak bisa tarik ulur untuk terus dipublikasi dan tidak ada penyelesaian.
Karena tugas dari pada tim sudah final dan itu sudah dalam bentuk laporan. Dari seluruh masalah perangkat desa di Kabupaten Manggarai, yang belum selesai hanya desa Buar. Tim kami dari dinas PMD tidak bisa masuk ketika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dari camat kecuali Bupati, kenapa Bupati yang harus ambil sikap karena camat itu adalah bawahannya Bupati.
“Fakta yang terjadi adalah Dinas PMD sudah menyampaikan laporan itu ke Bupati, yang kemudian apakah Bupati mau ambil sikap atau tidak dalam melihat persoalan itu. Itu sudah ranahnya Bupati,” jelas kadis Yos.
Kadis Yos membeberkan, pemberhentian perangkat desa Buar itu indikasinya sudah jelas-jelas cacat prosedur, tentu kita menampilkan fakta -fakta yang terjadi dalam sebuah situasi dan kondisi. Ketika itu cacat hukum, pertanyaannya: kenapa camat keluarkan rekomendasi dan mirisnya Rekomendasi itu tidak disampaikan ke dinas PMD dan Bupati, ada apa?
Ketika camat sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian , tentunya saya tidak masuk keranahnya dia, tetapi indikasinya jelas bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh camat Rahong itu merupakan cacat hukum. Karena proses ditingkat desa itu sudah jelas penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau pak camat sudah melakukan penyalahgunaan kewenangan lalu bagaimana sikap dari Bupati, ini yang kita tunggu,” Tegas kadis Yos.
Kalau camat menolak surat permohonan rekomendasi pemberhentian dari kades, lalu kenapa perangkat desa itu dikeluarkan dan terjadi proses seleksi perangkat desa yang baru.
Perangkat desa yang baru itu sudah keluarkan rekomendasi camat, tapi rekomendasi dari camat itu tidak dikirim ke dinas PMD dalam hal ini Dinas PMD sebagai Dinas teknis yang menangani langsung rekomendasi itu.
“Sayakan tidak bisa paksa camat karena diakan soal kewenangan karena dimana pelimpahan kewenangan Bupati itu kepada camat. Maka sumber persoalan pemberhentian perangkat desa Buar itu karena ulah camat Rahong Utara, bukan karena Dinas PMD, bukan juga dari Pemerintah Daerah,”bebernya.
Bagaimana bisa camat samapi menyetujui usulan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kades Buar, sementara statementnya camat dalam RDP di lembaga DPRD waktu lalu mengatakan bahwa dia menolak Surat permohonan pemberhentian perangkat desa yang diberikan oleh kades buar.
Coba adik wartawan tanyakan itu ke Camat supaya fair, dimana letak persoalan yang sebenarnya.
Informasi keterbukaan Publik dinilai tidak transparan
Usai wawancara kadis PMD kemudian media ini meminta kepada kadis PMD menunjukkan surat laporan tembusan kepada Bupati Manggarai, namun kadis PMD berdalih bahwa surat itu saya tidak bisa berikan karena itu rahasia negara.
“Surat itu tidak bisa kita kasi, karena itu, boleh kita dapatkan itu dari Bupati, wakil Bupati, dengan Setda, karena inikan arsip negara yang tidak bisa kita publikasi, kecuali atas petunjuk dari Bupati atau wakil Bupati,” pintanya.
Inikan administrasi negara, saya bisa kasi keluar kalau diperintah oleh bupati, saya inikan bawahannya Bupati, karena surat tujuan sayakan kepada Bupati, kecuali kalau tembusannya ke Media maka kemudian kita boleh kasi, tapi karena ini administrasi negara tetap kita sampaikan ke Bupati seperti apa petunjuk Bupati kita akan kasi, sepanjang itu tidak ada petunjuk dari Bupati tidak mungkin kami kasi.
Persoalan ada pada camat, bukan ditempat lain. Yang menyimpan segudang soal di desa itu ada pada camat, sehingga tidak salah kalau perangkat desa yang telah diberhentikan itu selalu mempertanyakan dan mencari keadilan.
“Kami dinas PMD juga cape berdiskusi-berdiskusi kalau ditingkat atasnya itu tidak mengambil langkah yang tegas dan tidak mengambil sikap tegas. Kecuali macetnya pada Kami di dinas PMD tidak menyampaikan laporan. Laporan dari dinas PMD kepada Bupati sejak pertengahan bulan April 2023 dan surat itu pasti ada di Bupati, wakil Bupati dan Setda. Kenapa harus main tarik ulur terhadap persoalan ini,”pungkas kadis PMD Yoseph Jehalut.
Sebelumnya, media ini mengonfirmasi camat Rahong Utara melalui via telepon celulernya pada Minggu (14/05/2023) namun dirinya bungkam.
“Mohon maaf, saya tidak bisa menyampaikan melalui telepon, kita ketemu saja,” Ujarnya singkat sembari matikan telepon.
Laporan (*Deni*)