Pemerintah Kota Cimahi Ciptakan Sinkronisasi dan Harmonisasi Pekerja dan Perusahaan

oleh
Bagikan artikel ini
Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggelar konsolidasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Gedung Cimahi Techno Park, Kamis (16/3/2023

KOMPAS86.ID|CIMAHI – Sebagai upaya untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah, pekerja dan perusahaan. Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggelar konsolidasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Gedung Cimahi Techno Park, Kamis (16/3/2023).

Kegiatan tersebut menitikberatkan terhadap sosialisasi perubahan dan penambahan aturan di bidang ketenagakerjaan. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah narasumber dari Kejari Cimahi dan Polres Cimahi yang diikuti perwakilan buruh dari DPC Serikat Buruh Sejahtera Mandiri Kota Cimahi.

Pj.Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, dengan adanya perubahan dan penambahan terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan tersebut, diharapkan kita sama-sama meningkatkan peran serta di bidang masing-masing.

“Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tanggal 30 Desember 2022,”ujarnya.

Lanjut Dikdik menuturkan, perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

“Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan kebutuhan yang mendesak untuk mengatur regulasi hukum dalam menghadapi ancaman kondisi ekonomi global yang berdampak pada inflasi kenaikan harga pangan yang sudah dirasakan. Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya menyempurnakan regulasi sebelumnya yakni UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”tuturnya.

Selain itu juga dalam Perppu tersebut menyebutkan terkait ketentuan alih daya (outsourcing) dengan jenis pekerjaan alih daya yang dibatasi. Penyempurnaan dan penyesuaian biaya penghitungan minimal mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

“Peraturan ini juga menjabarkan terminologi gangguan disesuaikan UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas termasuk ketentuan aturan. Serta, perbaikan referensi dalam pasal mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

Dikdik mengungkapkan disamping unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, peran pemangku kepentingan juga sangat berpengaruh terhadap terwujudnya hubungan industri yang harmonis, dinamis, moratif, dan berkeadilan antara unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah.

“Adapun peran serta stakeholders yakni sebagai law enforcement atau penegakan hukum dalam pelanggaran terhadap norma-norma dalam hubungan industrial di bidang ketenagakerjaan. Ini akan menjadikan peningkatan produktivitas kerja dan iklim usaha yang positif dan kondusif,” pungkasnya. **