Pemerintah Kota Cirebon Deklarasikan Open Defecation Free untuk Hapus Kebiasaan Buang Air Besar Sembarangan

Bagikan artikel ini

KOTA CIREBON, kompas86.id —

Masalah Buang Air Besar Sembarangan (BABS) merupakan isu krusial yang mempengaruhi kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kota Cirebon senantiasa mendorong agar masyarakat dapat memiliki kepedulian pada lingkungannya.

Salah satunya dengan kegiatan Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS) di Kecamatan Lemahwungkuk, Kamis (12/9/2024).

Kegiatan dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST, Pj Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Cirebon, Hj NR Madyawati SH MPd dan perangkat daerah terkait.

Deklarasi ini menandai langkah penting dalam upaya Kota Cirebon untuk mengatasi masalah sanitasi dan kesehatan masyarakat. Pj Sekda menjelaskan pentingnya deklarasi ini dalam konteks kesehatan masyarakat.

“Faktor terbesar yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat berasal dari lingkungan, yang berkontribusi sebesar 40%, dan perilaku, yang menyumbang 35%. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, kita harus simultan memperbaiki lingkungan dan perilaku,” ungkapnya.

Pj Sekda menambahkan bahwa akses terhadap sanitasi yang layak dan air minum bersih sangat penting untuk mengurangi angka kematian bayi dan balita yang sering disebabkan oleh sanitasi yang tidak memadai.

“Pencemaran air, yang sering disebabkan oleh kebiasaan BABS dan akses sanitasi yang buruk, berpotensi menimbulkan penyakit infeksi seperti diare, kolera, dan hepatitis, yang dapat menyebabkan stunting pada anak-anak dan gangguan gizi kronis,” terangnya.

Untuk diketahui, Kota Cirebon akan menghadapi verifikasi Kabupaten / Kota Sehat (KKS) pada tahun 2025. Cakupan Desa ODF masih mendai prasyarat untuk dapat dilakukan verifikasi KKS. Dengan dideklarasikannya Kelurahan Lemahwungkuk sebagai Kelurahan ODF, maka cakupan Kelurahan ODF sudah 100%.

“Diharapkan masyarakat Kota Cirebon dapat lebih peduli terhadap sanitasi dan kesehatan lingkungan, serta berkomitmen untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat secara konsisten,” harapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Hj Siti Maria Listiawaty MM, menegaskan bahwa deklarasi ini adalah langkah krusial dalam menghilangkan kebiasaan BABS.

“Deklarasi ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghapus kebiasaan Buang Air Besar Sembarangan. Ini adalah deklarasi ke-22 yang kami lakukan, dan kami berharap komitmen ini diikuti oleh semua elemen masyarakat, mulai dari tingkat Pemerintah Kota, camat, lurah, forum RW, hingga RT,” jelasnya.

Sebagai bagian dari deklarasi ini, Pemerintah Kota Cirebon juga menekankan pentingnya penerapan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), yang mencakup: Stop Buang Air Besar Sembarangan, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Mengelola Air Minum dan Makanan yang Aman, Mengelola Sampah Rumah Tangga dengan Aman, dan Mengelola Limbah Cair Rumah Tangga dengan Aman.

“Kami yakin dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan sinergi lintas sektor, Kota Cirebon akan bebas dari permasalahan Buang Air Besar Sembarangan,” pungkasnya.

(Dadang)