Jepara Jateng-kompas86.id
Guna meningkatkan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar Bimtek Arah Kebijakan Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Pendopo R.A Kartini, Minggu (26/02/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Kepala Perangkat Daerah, Camat serta Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Teddy Winarwan.
Dalam sambutanya Edy Supriyanta mengatakan, saat ini Jepara menduduki rangking 100 dari Kabupaten Kota yang ada di Indonesia. Maka bimbingan teknis ini dirasa penting guna meningkatkan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Semoga dengan adanya bimtek ini, Jepara kedapannya dapat rangking 20 dari Kabupaten Kota di Indonesia,” kata Edy.
Maka, Edy Supriyanya meminta kepada Kepala Perangkat Daerah serta Camat yang hadir agar dalam menyusun LPPD haruslah menyampaikan dengan data yang benar, cara yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Edy Supriyanta berharap, semoga arahan dari bapak Dr. Teddy Winarawan berserta team dapat bermanfaat, sehingga menjadikan Jepara semakin lama semakin baik.
Sementara itu Dr. Teddy Winarwan mengatakan, Kabupaten di Jawa Tengah yang menyelenggarakan bimtek Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah yang sudah 2 kali hanya Kabupaten Jepara, ini menunjukkan bahwa keseriusan Pemkab Jepara untuk meningkatkan kwalitas laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, Laporan penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis kepada data kinerja dan data dukungnya, data dukung tersebut tergangung kepada input data yang dilaksanakan team penyusun.
“Team penyusun juga sangat tergantung kepada Kepala Perangkat Daerah,” kata Teddy.
Ada 32 unsur yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah, dimana unsur tersebut telah didelegasikan pelaksanaannya oleh seluruh perangkat daerah.
Teddy Winarwan berharap agar Kepala Perangkat Daerah memastikan data kinerja dan data dukung bisa dilaporkan tepat waktu, kemudian sesuai dengan kondisi senyatanya di Kabupaten masing-masing dan juga bisa mengimput data sesuai dengan ketentuan dan regulasi.
(Rud)