KARAWANG Jabar-Kompas86.ID
22 April 2024
Junaedi (20), seorang mantan siswa SMK PGRI 2 Karawang, masih belum menerima ijazahnya lebih dari dua tahun setelah lulus. Junaedi, yang lahir di Bekasi pada 01 Januari 2004, telah menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut pada 30 April 2021.
Menurut Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Karawang, Endang, penahanan ijazah Junaedi disebabkan oleh tunggakan biaya sekolah yang belum diselesaikan oleh pihak murid. “Alasan tidak dikeluarkan ijazah dari pihak sekolah karena masih adanya tunggakan dari pihak murid kepada pihak sekolah,” ungkap Endang.
“Namun, ijazah bisa dikeluarkan asal pihak orangtua murid datang dan menandatangani perjanjian pembayaran tunggakan tersebut,” tambah Endang.
Namun, penahanan ijazah oleh satuan pendidikan seperti yang dilakukan oleh SMK PGRI 2 Karawang, menuai kontroversi. Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, pasal 7 ayat (8) menyatakan bahwa “satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.”
Murtini, ibu dari Junaedi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. “Kami sebagai orang tua sudah berusaha mencicil tunggakan tersebut sesuai kemampuan kami, namun kami tidak mengerti mengapa sekolah tetap menahan ijazah anak kami,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi Junaedi, yang merasa kesulitan untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan tanpa memiliki ijazah. “Saya merasa terbebani karena tidak memiliki ijazah. Sulit bagiku untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan,” ungkap Junaedi.
Hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait hal ini. Sementara itu, Murtini bersama Junaedi tetap berharap agar masalah ini segera mendapatkan solusi yang memuaskan.
Redakasi