JEPARA KOMPAS 86.ID
Jepara 15-12-2024– Peraturan Bupati (Perbup) Jepara tentang Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan perangkat desa menjadi sorotan karena dinilai kurang memberikan kejelasan terkait besaran nominal gaji yang diterima. Dalam Perbup tersebut, hanya disebutkan batas minimal gaji tanpa menyebutkan besaran maksimal, sehingga memunculkan kesan bahwa penentuan gaji kepala desa bebas, selama tidak kurang dari batas yang ditetapkan.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, menyatakan bahwa Perbup tersebut tidak bersifat ambigu. Menurutnya, aturan itu disusun berdasarkan pertimbangan yang sesuai dengan kondisi desa di Jepara.
“Perbup ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), di mana tanah kas desa dan bengkok desa tetap dikuasai oleh pemerintah desa. Selain itu, jumlah perangkat desa di beberapa desa juga belum sesuai dengan aturan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015,” jelas Edy Marwoto.
Ia menambahkan bahwa karena dua faktor tersebut, besaran Siltap kepala desa dan perangkat desa di Jepara disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing desa yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Setiap desa memiliki kemampuan anggaran yang berbeda. Oleh karena itu, besaran Siltap tidak bisa diseragamkan dan bergantung pada kemampuan keuangan desa,” lanjutnya.
Edy juga menekankan bahwa aturan ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah desa untuk mengelola anggarannya secara mandiri, namun tetap dalam koridor akuntabilitas dan transparansi.
Meski demikian, sejumlah pihak tetap mengharapkan adanya kejelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesenjangan maupun potensi penyalahgunaan. Pemerintah desa diimbau untuk tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan keadilan dalam menetapkan besaran Siltap.
Dengan penjelasan ini, Dinas Bapermades berharap masyarakat memahami bahwa Perbup tersebut dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan dan situasi di desa, bukan memberikan keleluasaan tanpa kendali.
(Rud)