Jepara Jateng-kompas86.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berkomitmen menjamin perlindungan kesehatan bagi setiap warganya. Sebab, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 H Ayat 1 telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Atas dasar hal tersebut, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta memerintahkan jajarannya agar berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Jepara untuk memetakan warga yang belum mendapat perlindungan kesehatan. Hal ini diungkapkan ketika menerima kunjungan BPJS Kesehatan Jepara pada Rabu, (22/2/2023) di Ruang Kerja Bupati Jepara.
Dari data yang diterima Pj Bupati Jepara dari catatan BPJS Kesehatan Jepara, masih terdapat 200 ribu warga yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Dari 184 desa yang tercatat, sudah ada 28 desa yang penduduknya sudah lebih dari 95% terdaftar sebagai anggota. Sedangkan sisanya belum terdaftar.
Edy Supriyanta lantas menginstruksikan untuk pemetaan langsung ke tingkat desa.
“Artinya banyak. Boleh langsung ke desa. Nanti diundang rapat langsung oleh Asisten 1, Dinas Kesehatan, Dinsos, Bagian Kesra dan camat untuk berkoordinasi,” kata Edy.
Sari Hermawati selaku Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Jepara memaparkan sampai saat ini, rata-rata di Jepara masih di bawah Jawa Tengah yang sudah mencapai 88%.
Ia berharap dukungan dari Pemkab Jepara agar melakukan percepatan pemetaan di tingkat desa, sebab mereka tidak dapat mengidentifikasi warga yang belum terdaftar masuk dalam segmen apa.
“Kami belum punya data itu. Harapannya kalau itu sudah bsia dipetakan, maka kami bisa sama-sama bergerak,” kata Sari.
Sari juga menambahkan bahwa kendala yang selama ini dihadapi BPJS Kesehatan Jepara adalah warga yang kurang mampu untuk membayar iuran, perusahaan yang belum patuh mendaftarkan pekerjanya, dan warga yang belum tergerak untuk mendaftar secara mandiri.
Ia juga memohon alternatif dari Pemkab Jepara jika anggota yang belum terdaftar tidak masuk pada kategori penerima bantuan iuran (PBI) agar diberikan solusi dari anggaran daerah.
(Rud)