Kompas86.com 10/06/2023
Palembang – Perkara sengketa Kampus Universitas Bina Darma (UBD) Palembang masih terus berlanjut, hal ini di jelaskan oleh Fajri Yusuf sebagai kuasa hukum UBD dalam acara Konferensi Pers, di Aula Kampus UBD, Jl. A.Yani, 8 Ulu, Jumat (09/06/23).
Fajri Yusuf menyampaikan, perlu dipahami dan untuk menjadi perhatian, bahwa meskipun objek tanah dan bangunan tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tercatat atas nama 4 (empat) orang mantan pengurus yayasan, namun pembelian objek tersebut menggunakan uang yayasan yang bersumber dari pengelolaan UBD sebagai badan pelaksana yayasan, dimana apabila mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku (Vide Peraturan Perundang- Undangan tentang Yayasan) harta milik yayasan tidak dapat dibagikan kepada para pengurus termasuk kepada Bapak Suheriyatmono, oleh sebab itu seluruh aset tanah dan bangunan merupakan harta/ kekayaan yayasan yang dipergunakan sepenuhnya untuk mewujudkan tujuan didirikannya Yayasan, termasuk mengelola kegiatan UBD.
Bahwa meskipun dalam beberapa kesempatan kami telah menyampaikan fakta emperis tersebut secara terang dan sistematis kepada para penyidik, namun dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah kami menduga jika penyidik masih berpendapat bahwa sebelum dikeluarkannya UU Yayasan, para pengurus yayasan diperbolehkan mengatasnamakan tanah yang dibeli dengan uang yayasan menjadi atas nama pribadi pengurus yayasan.
Lebih jelasnya, objek yang menjadi LP 0652 Bapak Suheriyatmono saat ini, status kepemilikannya juga sedang dipersengketakan oleh yayasan melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sebagaimana teregister dengan perkara No.174/Pdt.G/2022/PN.Plg tertanggal 11 Agustus 2022, dimana gugatan ini diajukan oleh yayasan terhadap Bapak Suheriyatmono dan para mantan pengurus yayasan lainnya berdasarkan rekomendasi serta arahan secara internal dari Kepala Bareskrim Polri melalui Surat B/2325/III/RES.7.5./2022/Bareskrim tertanggal 24 Maret 2022, terkait dengan penghentian pemeriksaan Laporan Polisi (LP) dari Bapak Suheriyatmono melalui kuasa hukumnya terhadap objek LP yang sama dan juga subjek terlapor yang sama, yaitu sertifikat hak milik tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang yayasan serta diajukan laporannya terhadap pengurus yayasan periode saat ini, bahkan dalam perkara gugatan perbuatan
melawan hukum di PN Palembang ini Bapak Suheriyatmono mengajukan gugatan rekonvensi/ gugatan balik terhadap Yayasan Bina Darma Palembang dan mendalilkan terhadap 13 objek yang sama persis dengan objek LP 0652, maka dengan ini Bapak Suheriyatmono pada faktanya sudah sadar akan permasalahan kepemilikan tanah yang masih dalam pemeriksaan secara keperdataan di PN Palembang.
“Kami yakin dengan penegakkan hukum di Negara Republik Indonesia, POLRI pasti senantiasa mempertimbangkan seluruh ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga marwah POLRI dengan tidak menimbang sebelah informasi yang disajikan oleh para pelapor yang seakan-akan bertindak sebagai korban dalam permsalahan ini,” ujar Fajri Yusuf.
Selanjutnya, mengutip fakta persidangan yang terjadi di dalam Pemeriksaan Perkara Perdata No. 174/Pdt.G/2022/PN.Plg yang berlangsung kemarin pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2023 di PN Palembang, kuasa hukum Bapak Suheriyatmono mengakui kesalahan bahwa ternyata “tidak pernah tercatat adanya biaya sewa yang dibayarkan oleh Yayasan Bina Darma Palembang kepada Sdr. Suheriyatmono dan Sdr. Rifa Ariani”, yang sesungguhnya menjadi dalil dasar kerugian laporan Bapak Suheriyatmono pada LP 0652 di Dirtipideksus Bareskrim Polri. Pengakuan kuasa hukum Bapak Suheriyatmono ini termasuk alat bukti pengakuan yang sempurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1925 KUHPerdata Jo. Pasal 311 RBg.
Terakhir melalui press release ini dapat disampaikan informasi, bahwa permasalahan ini bermuara kepada perselisihan kepemilikan Sertifikat Tanah dan Bangunan yang saat ini dikuasai dan ditempati oleh UBD untuk proses belajar-mengajar, dan masih dalam pembuktian di PN Palembang semenjak didaftarkannya perkara pada tanggal 11 Agustus 2022. Sedangkan LP 0652 baru dibuat oleh Suheriyatmono pada 10 November 2022 dan dalam kapasitas seakan-akan objek sertifikat tanah dan bangunan sudah menjadi milik Bapak Suheriyatmono dan Ibu Rifa Ariani pribadi (tanpa mengikutsertakan para ahli waris Alm Bochari Rahman dan Alm Zainuddin Ismail, yang juga memiliki keterlibatan erat dalam masalah kepemilikan tanah dan bangunan) dan akhirnya Suheriyatmono mengalami kerugian karena yayasan tidak membayarkan sewa kepadanya. Hal mana permasalahan sewa menyewa ini berhasil diyakinkan tanpa adanya perjanjian sewa serta bukti lain yang mencantumkan kata-kata “sewa” atau “pembayaran sewa” atau “sewa menyewa”.
Lanjut Fajri Yusuf menegaskan, “kami berharap dan memohon kepada Penegakan hukum yang selaras dengan Hukum Negara Republik Indonesia, Kami yakin penyidik pada Dirtipideksus Bareskrim POLRI dalam memeriksa LP 0652 tentunya akan mempedomani rekomendasi Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri nomor: B/2325/III/RES.7.5./2022/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2022 perihal petunjuk dan arahan pelaksanaan rekomendasi hasil gelar perkara khusus, Perkaba nomor 4 tahun 2014 tentang SOP pengawasan penyidikan tindak pidana, Pasal 24 ayat (1) berbunyi tindak lanjut dari kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh penyidik, serta Perma No.1 tahun 1956 dan
Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 agar mendahulukan pemeriksaan perkara perdata terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan penyidikan perkara pidananya, karena materi perkara yang sama dan saling bersinggungan, hingga nanti adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) yang menyatakan siapakah pemilik sesungguhnya yang berhak atas tanah dan bangunan yang dimaksud,” pungkasnya.(cha/boby)