Perkuat Kemampuan Deteksi Dini Sat Binmas Polres Jepara Bentuk FKPM 

oleh
Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-kompas86.id

Perkuat sinergitas antara polisi dengan Masyarakat, Sat Binmas Polres Jepara kembali membentuk Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat (FKPM), kali ini pembentukan se-kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara, jumat (27/1/23).

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pakis Aji, kepala Desa se-kecamatan Pakis aji, Kasat Binmas Polres Jepara yang di wakili Kanit Bintibsos Ipda Ustan Silistyanto, Kapolsek Pakis Aji, tokoh masyarakat serta tokoh Pemuda se-Kecamatan Pakis Aji.

 

Digelarnya kegiatan ini, disamping Pembentukan FKPM juga memberikan pembinaan dan arahan kepada anggota FKPM, guna mewujudkan masyarakat yang memiliki kemampuan deteksi dini, cegah dini dan problem solving.

 

Mengawali sambutannya, Kanit Bintibsos Ipda Ustan Sulistyanto mengatakan bahwa sinergitas Polri dan Masyarakat harus terjalin erat, dalam upaya terselenggaranya pembangunan nasional. “Polri tidak bisa begerak sendiri tanpa andil dari masyarakat dalam upaya harkamtibmas, kemitraan antara Polri dan masyarakat harus dipadukan demi terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, tentunya melalui FKPM,” ujar Ustan.

 

Masih kata Ustan, sudah menjadi kewajiban kami sebagai anggota Polri untuk membina serta mengembangkan potensi. “Kewajiban Polri untuk membina masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk- bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat, ujar Ustan.

Diakhir sambutannya Ipda ustan menyampaikan, bahwa sesuai arahan Kapolres, dalam rangkan menciptakan kemitraan dengan masyarakat, harus memberdayakan dua kelompok yaitu Polri dengan masyarakat di lapangan, agar melayani masyarakat secara lebih dekat dan teratur. “Masyarakat harus diberdayakan sehingga tidak lagi semata-mata sebagai objek dalam penyelenggaraan Fungsi Kepolisian melainkan sebagai subjek yang turut menentukan dan mengelola sendiri upaya penciptaan lingkungan yang aman dan tertib bagi ketentraman dan keselamatan hidup mereka bersama, yang difasilitasi oleh petugas Kepolisian yang berperan sebagai petugas Polmas dalam suatu kemitraan.”terangnya.

 

Terkait kewenangan FKPM, kepada KOMPAS86.COM, Ipda Ustan mengatakan, bahwa FKPM merupakan suatu kelompok atau forum dari masyarakat di suatu daerah yang keanggotaannya mewakili dari berbagai kelompok, baik itu kelompok tani, kelompok wanita, pemuda dan lain sebagainya. Adapun kegiatan utamanya adalah musyawarah dalam menangani suatu persoalan masyarakat itu sendiri dan terbatas untuk masalah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan bilamana permasalahan itu tidak dapat diselesaikan oleh masyarakat, maka baru ditempuh dengan jalur upaya hukum, sedangkan kewenangan dari forum tersebut sifatnya independen. Adapun tugas pokok dari FKPM yaitu melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan operasional Polmas dan mendorong berfungsinya pranata Polmas dalam rangka menyelesaikan setiap permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi dan atau bersumber dari dalam kehidupan masyarakat setempat, tutup Ustan.

(Rud)