PERUSAK SEGEL OLEH PENGURUS GALIAN PASIR MELANGGAR ATURAN DAN BISA DI PIDANA

oleh
Bagikan artikel ini

 

MANCAK,COMPAS86.ID – Pengurus Tambang Ilegal di Kampung Curug Barang Desa Labuan dan Desa Mancak, Kecamatan Mancak mencopot segel dan mulai beraktivitas kembali.

Tindakan ini dinilai melawan hukum.

Diberitakan sebelumnya, kedua lokasi tersebut termasuk dalam daftar tambang tak berizin atau ilegal dan sudah disegel oleh Satpol PP Banten, Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Serang serta unsur organisasi masyarakat Mancak pada Jumat 30 Desember 2022

 

Namun pada Selasa 3 Januari 2023, para pekerja tambang ilegal ini mencopot segel dan mulai melakukan aktivitas tambang seperti biasanya.

Ketua Koordinator Musyawarah Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Kecamatan Mancak Agung Wahyudi mengatakan, para pekerja tambang itu sambil tertawa-tawa mencopot semua segel yang melekat di alat berat eskavator.

MPLH dan MASYARAKAT serta Ormas Lapbas sudah beroordinasi dengan pihak Pemkab dan Satpol pp yang di mana hal ini di respon oleh Komosi IV yaitu Dewan RIKI SUHENDARA.Untuk mengintruksikan dari Dinas Satpol PP melakukan peninjauan dan untuk memberikan peringatan keras kepada pihak ataupun pengusaha Galian Pasir, yang di duga milik Daud.

Dengan beredarnya Video pembukaan segel yang di lakukan oleh pekerja, salah satu bentuk penghinaan terhadap pemerintah.Dengan tidak adanyanya kordinasi dan seakan ada pelecehan dari kata-kata yang di lontarkan yang ada di rekaman video tersebut.

Masyarakat yang tergabung di MPLH serta Ormas Lapbas akan melaporkan ke Mabespolri apabila hal ini tidak ada tindakan tegas dari satpol PP Kab.Serang serta akan mengusut para mafia tambang pasir ilegal yang di duga bermain dan melindungi para pengusaha.
Adanya dugaan Kepala Desa yang melakukan pembiaran dan bermain di Lokasi tambang pasir,akan hal ini sangat di sesalkan oleh banyak masyarakat.
(Red.Afit.Mulyadi)