Perwakilan warga pasir putih usai menggelar mediasi jalan buntu akan melakukan Demontrasi 1 juli 2024

oleh
Bagikan artikel ini

Palembang Sumsel-Kompas86.ID

Warga dari Perwakilan Pasir Putih akan melakukan Aksi Demo yang akan di gelar di Kantor Halaman Kantor Lurah Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

 

Aksi ini Muncul Usai Mediasi menemukan titik Buntu antara Perwakilan Warga 003 Kelurahan Sukajadi dengan Ketua RW 003 Kelurahan Sukajadi.

 

Di mediasi oleh Lurah Sukajadi, Bhabinkamtibmas Sukajadi, Staf Kantor camat Talang kelapa, dan Perwakilan RT.

 

Pada Tanggal 27 Juni 2024,pukul 13:00 wib di Ruang Kantor Lurah sukajadi.

 

Menemukan titik buntu,

Di karenakan Ketua RW 003 di nilai tidak pernah amanah pada warga, sehingga hilang kepercayaan serta mosi tidak percaya atas kinerja Ketua RW 003 jelas ketua Koordinator Aksi Medi Armadi selain itu ia menjelaskan warga putuskan akan menggelar unjuk rasa.

 

dengan jumlah masa 100 s/d 150 Orang warga Pasir Putih. Dengan rute perjalanan Jalan Pasir Putih Km 17 ke Km 15 Long march jalan kaki, mereka di bekali Spanduk, Poster,Bendera,tali,serta pengeras suara.

 

 

Masih menurut Medi Pihaknya sudah disampaikan pemberitahuan Kepolisian Polsek Talang Kelapa untuk pengamanan jalannya dalam aksi Demonstrasi.

 

 

Medi mengatakan aksi unjuk rasa yang akan digelar, Senin (1/Juli/2024) pagi, berdasarkan hasil musyawarah warga bersama. dengan tokoh masyarakat sudah rapat untuk demo ini,”

Aksi unjuk rasa murni tidak ada hubungan dengan Perusahaan yang ada di Pasir Putih Kelurahan Sukajadi murni hanya untuk Mendesak Lurah Sukajadi untuk mencopot Ketua RW 003

Sementara Tokoh Pemuda Banyuasin Indra Setiawan,SE. mengatakan Apa yang menjadi tuntutan Warga itu hak warga.

Ia berharap selalu menjaga ketertiban umum.

 

terpenting tidak anarkis

Menurut Sep warga Pasir Putih, murni menuntut supaya Lurah sukajadi mencabut SK Ketua RW 003 Kelurahan sukajadi sudah di sampaikan lewat Petisi Dukungan warga ke Lurah sukajadi. Puncaknya warga akan gelar Demo di kantor lurah sukajadi. ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa atau demo tidak melanggar hukum. Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menjadi landasan warga tersebut.

Poryoto