Piutang Lunas, Sertifikat Tanah Milik Siti Jubaedah Tetap Ditahan Bank Ulam (PNM)

oleh
Bagikan artikel ini

Garut Jabar-Kompas86.ID

Siti jubaedah untuk kembali mendapatkan haknya atas sertifikat tanah di Kabupaten Garut terganjal. Padahal sudah melunasi kewajiban piutangnya kepada salah satu bank Ulam (PNM) cabang kadungaora di garut tapi sebaliknya pihak bank sampai saat ini belum mengembalikan hak kami berupa sertepikat tanah

Siti jubaedah memang memiliki piutang kepada bank Ulam (PNM) cabang kadungora di kabupaten Garut utang tersebut sudah dilunasi oleh kami ujar Siti Jubaedah

 

“Klien kami sudah melunasi kewajibannya. Tapi sertifikat ditahan,” ujar Rd. Deden Abu Bakar kuasa hukum dari Siti Jubaedah ketika ditemui oleh pihak media Jumat (5/04/2024)

 

Sejak kewajibannya itu diselesaikan, siti jubaedah terus berupaya untuk kembali mendapatkan sertifikat tanah dan atas nama dirinya. Beberapa kali dia mendatangi kantor cabang Bank tersebut namun sia-sia.

 

Rd.deden Abu Bakar bidang hukum dari DPP lembaga perlindungan konsumen mitra intan Mandiri menuturkan bahwa pihaknya sudah meminta penjelasan dari pihak bank Ulam PNM . Menurut dia, pihak bank saat ini tdk bisa mengeluarkan sertifikat itu lantaran ada pihak yg berwenamg untuk mengeluarkan dokumen tersebut.

 

di sini berbelit -belit dan itu Jadi terkesan ada dugaan penggelapan atau mall administrasi lembaga PNM

kami dan rekan lembaga memberikan peluang klarilipakasi tuk pembelaannya.

 

Rd.Deden Abu Bakar mengatakan pihaknya akan menempuh upaya lain agar hak atas sertifikat kliennya itu bisa didapatkan kembali.dan jangan sampai sengketa konsumen ini menjadi opini publik, di duga melanggar UU no 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen

 

“Kita mencoba mencari jalan agar dapat diserahkan kepada klien kami sebagai haknya. Kalau memang tidak diberikan haknya, kita akan melakukan proses hukum ke depannya,” ujar dia.

 

“Kalau hari ini tidak ada kejelasan kita akan tempuh langkah hukum perdata, ada perbuatan di duga melawan hukum,” kata dia menambahkan. Apalagi waktu klien kami waktu pembayaran pelunasan memakai kwitansi warung berarti di sini jelas di duga ada unsur penggelapan oleh pihak oknum karyawan PNM berarti Dirut PNM Garut tidak bisa memberikan arahan dan syaran kepada bawahanya

 

Klau tidak ada kejelasan maka kami dari pihak siti jubaedah Rd. Deden Abubakar akan menempuh ke jalur hukum baik secara pidana atau perdata karna di duga ada unsur perbuatan melawan hukum.ujar Rd Deden Abu Bakar

 

SN