Polda Aceh Musnahkan 36 Kg Sabu dan 441 Kg Ganja, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86.id, – BANDA ACEH – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba), kembali memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam operasi penangkapan sebelumnya.

Kali ini, Polda Aceh memusnahkan 36 kg sabu-sabu dan 441 kg ganja kering.

Pemusnahan yang dipimpin oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar tersebut berlangsung di lapangan apel Mapolda Aceh, Jumat (23/12/2022) pagi.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu turut dihadiri oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri (Pon Yaya), dan sejumlah pejabat lainnya.

Pantauan awak media, ganja 441 kg dibakar secara oleh para pejabat yang hadir.

Sedangkan sabu-sabu seberat 36 kg dihancurkan ke dalam mesin penggiling dengan larutan asam sulfat.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam sambutannya menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan tim di lapangan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama di perairan Paya Dua, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur yang berhasil diringkus oleh tim pada 15 November 2022.

“Selanjutnya TKP Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, lalu Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, lalu Kecamatan Serba Jadi, Aceh Timur, dan Kecamatan Panga, Aceh Jaya,” kata Kapolda.

Adapun hasil keseluruhan dari pengungkapan di lima TKP tersebut, tim berhasil mengumpulkan barang bukti 36 kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh China.

Kemudian 411 kg ganja kering, satu kapal nelayan, saru unit HP, dan dua mobil masing-masing jenis Isuzu Traga BL 8456 DI dan Innova BK 1792 ABU.

Sementara tersangka dalam pengungkapan secara maraton ini sebanyak 10 orang.

Para tersangka turut dihadirkan oleh Polda Aceh dalam pemusnahan tadi pagi.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayah (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.(amin)