Polemik Pilkada Manggarai Barat Terus Bergulir, Ketua KPU Ano Parman Siap Hadapi Gugatan Paslon Mario-Richard ke MK

oleh
Bagikan artikel ini
Foto Ketua KPUD Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman (Kompas86.Com)

LABUAB BAJO, KOMPAS86.ID- Salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat yang tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai Media nasional adalah paslon Mario-Richard. Paslon ini telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Manggarai Barat 202 4 yang dianggap banyak terjadi kecurangan.

Dari beberapa kasus kecurangan di Pilkada Manggarai Barat baru-baru ini, salah satunya adalah Ketua KPUD Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman.

Ketua KPUD diduga melakukan pencoblosan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda pada saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu.

Meski demikian, Ketua KPUD pun menyatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut dan siap memberikan penjelasan secara transparan.

“Saya sangat menghormati langkah Paslon Mario-Richard membawa persoalan ini ke MK dan KPUD akan siap untuk mengikuti seluruh proses hukum di MK,” Ujar Parman kepada wartawan pada Kamis Siang.

“Kami sudah siap untuk menghadapi proses hukum di MK. Karena gugatan ke MK adalah hak mereka dan kami menghormatinya. Kami juga siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” Tambahnya.

Ano Parman juga menjelaskan bahwa sesuai Pasal 157 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sengketa hasil pemilihan adalah domainnya Mahkamah Konstitusi. Karena itu, KPUD Manggarai Barat akan tunduk pada keputusan final yang dikeluarkan oleh lembaga MK.

Menurutnya, seluruh proses pemungutan suara dan penghitungan suara telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga jika ada keberatan, hal tersebut dapat disempaikan secara resmi dan didukung dengan bukti-bukti yang kuat.

“ Kami mempersilakan pasangan calon nomor urut satu untuk membawa dugaan kecurangan itu ke lembaga yang berwenang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses dan tahapan Pilkada, baik di tingkat Panitia Pemilihan ditingkat TPS, Kecamatan (PPK) hingga rapat pleno di KPUD Manggarai Barat, pihaknya tidak menerima keberatan formal yang signifikan. Namun, jika ada dugaan kecurangan maka dapat disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

KPUD Manggarai Barat sendiri kata Ano Parman, berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh tahapan Pilkada. Ia berharap proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi dapat menjadi solusi atas polemik yang terjadi.

“ Kami menghormati semua proses hukum dan siap untuk menjalankan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya. Yang terpenting, masyarakat Manggarai Barat tetap menjaga kondusivitas daerah demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (Deni)