Polisi Berhasil Amankan IRT di Lhokseumawe Kedapatan Simpan Sabu

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86.id, - LHOKSEUMAWE - Seorang IRT inisial N (39) diduga menjual narkotika jenis sabu, diciduk oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, pada Senin (9/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya Lorong V, Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Berawal informasi dari warga, petugas saat melakukan penangkapan menggunakan tiga sepeda motor.

Lalu usai memasuki lorong rumah tersangka, petugas sudah melihat target atau pengedar sabu itu sedang duduk di depan rumah.

Setelah itu, petugas langsung menangkap N. 

Kemudian petugas sempat bertanya, dimana N menyimpan barang haram itu.

Namun, N sempat berkilah dan mengaku bahwa dirinya tidak berjualan lagi.

Tapi, petugas belum yakin dengan pengakuan tersangka dan akhirnya melakukan penggeledahan di rumahnya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui, Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Hadimas STr K mengatakan, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa rumah N sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu, sehingga setelah kurang lebih 20 menit petugas menangkap dan memeriksa rumahnya lalu tidak menemukan barang haram itu.

“Lalu petugas merasa curiga terhadap satu unit sepeda motor yang terselimuti kain yang berada di depan rumahnya, sehingga petugas menanyakan siapa pemilik kenderaan itu. Lalu tidak ada yang menjawab, dan setelah digeledah, di sepmor tersebut personel kita menemukan satu dompet kecil yang diselipkan di bawah kap depan lampu sepeda motor,” jelas Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Hadimas STr K, kepada Serambinews.com, Selasa (10/1/2023).

Hadimas menambahkan, usai petugas mendapatkan barang bukti sabu itu petugas langsung menanyakan ini barang siapa.

N tidak berkutik lagi dan mengakui itu barang miliknya.

“Iya langsung mengakui ,setelah kita dapatkan barang haram itu disembunyikan di sepmor,” ungkapnya.

Dari hasil tangkapan, petugas mengamankan satu buah dompet warna hijau bercorak bunga yang di dalamnya berisikan 30 bungkus paket narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat 6,9 gram.

“Satu buah dompet warna kuning yang di dalamnya terdapat satu unit hp warna hitam, serta uang sejumlah Rp 93.000 dan satu unit sepeda motor,” tutupnya.(amin)