Jember Jatim-Kompas86.ID
Dugaan Korupsi yang melibatkan oknum BA (inisial) , Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Jember mulai dilakukan penyelidikan oleh Polres Jember.
” Hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024, saya di panggil Satreskrim Polres Jember untuk dimintai keterangan terkait pengaduan saya tentang adanya dugaan korupsi di Diskominfo Jember,” ujar Ningwar sambil menunjukkan amplop surat panggilan Satreskrim Polres Jember.
” Akan saya buka semuanya dan ada tambahan data dan informasi yang saya ketahui terkait adanya dugaan peristiwa pidana korupsi, biar mempermudah penyidik untuk mengusut dan membongkar kasus ini, menjadi terang benderang,” ujarnya.
Selaku Ketua LSM AMPJ (Aliansi Masyarakat Peduli Jember) Ningwar beberapa waktu yang lalu melaporkan dugaan korupsi ini ke institusi Kepolisian. Mulai ke Bareskrim Mabes Polri, Diskrimsus Polda Jatim dan juga ke Polres Jember.
” Saya melaporkan tujuan pengaduan saya ke Mabes polri, Polda jatim dan Polres Jember, biar ke tiga hirarki di kepolisian saling mengawasi dan mensupervisi,” kata Ningwar.
Ningwar pun mengapresiasi pada kolega sesama aktifis yang melaporkan juga kasus dugaan korupsi di Diskominfo ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
” Kolega saya, Mas Sugiyanto pun melaporkan kasus yang sama biar tidak di buat main-main dengan melaporkan ke KPK, saya ucapkan terima kasih, karena kolaborasi antar pegiat anti korupsi sangat dibutuhkan,” ujarnya bijak.
“Edan Bro, itunganku duwite negoro sing digawe bancaan sampe 9,7 Milyar (gila Bro, hitungan saya uang negara yang diduga dibuat dihamburkan sampai 9,7 Milyar Rupiah-red).” kata Ningwar kepada awak media.
Ningwar menunjukkan beberapa dokumen dan hasil kajiannya terkait dugaan tindak pidana korupsi di Diskominfo. Modusnya dengan melakukan pecah paket proyek untuk menghindari tender.
“Contohe, tahun 2022 ono dugaan anggaran 7,6 Milyar Rupiah diduga dipecah dadi 142 paket (Contohnya, pada tahun 2022 terdapat dugaan anggaran 7,6 Milyar Rupiah diduga dipecah menjadi 142 paket-Red),” kata Ningwar kepada awak media.
Sementara, hitungan Ningwar diduga hanya kurang dari 20 media, yang melakukan pemberitaan terkait program kerja Pemkab. Ningwar, juga menyebutkan kerjasama media yang dilakukan oleh Diskominfo diduga disembunyikan dalam belanja jasa penyelenggaraan acara. Menurutnya ini melanggar peraturan perundang undangan. Semestinya menggunakan jenis belanja kerja sama media. Ningwar berdalih, sepengetahuannya kalau belanja penyelenggaraan acara atau Event Organizer (EO) itu untuk konser dan pameran.
Diduga belanja jasa penyelenggaraan acara ini kenyataannya digunakan untuk membayar media. Berita sesuai pesanan Kepala Diskominfo.
“Bisa dikatakan suap yang dilegalkan,” kata Ningwar kepada Media.
Pada saat awak media menanyakan bisakah memberikan bocoran adanya dugaan kejanggalan kerjasama media di Diskominfo, Ningwar dengan percaya diri menyebutkan diduga ada media harian yang sebenarnya sudah tidak terbit namun mendapatkan kontrak sangat fantastis. Diduga media tersebut hanya mencetak beberapa eksemplar tabloid untuk dikirim ke Diskominfo.
“Kami berharap Aparat Penegak Hukum menjadikan dugaan korupsi ini menjadi terang benderang,” pungkasnya. (Tim)