Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Dan 30 Ribu Ekstasi

oleh
Bagikan artikel ini

Tebing Tinggi(Sumut)Kompas86.ID

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon memimpin pelaksanaan press realese pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia Indonesia, bertempat di aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (31/01/24).

 

Turut hadir dalam kegiatan Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, Kasat Narkoba AKP Wisnugraha, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan personel Sat Narkoba.

 

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Wisnugraha bersama dengan beberapa personel Sat Narkoba dengan mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

 

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangannya, Rabu (31/01/24), menyebutkan sebelumnya petugas Sat Narkoba melakukan pengintaian kepada pelaku berinisial AR (34) dengan alamat Rokan Hilir Provinsi Riau, yang merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia Indonesia sejak Tahun 2023 lalu.

 

Pada hari Sabtu (27/01/24) sore lanjutnya, petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkotika dengan jumlah skala besar. Petugas mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan melakukan pengintaian.

 

Petugas Sat Narkoba melihat sebuah mobil daihatsu xenia warna silver yang berada diparkiran sebuah rumah makan yang dikemudikan pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan kepada pelaku dan barang bawaan pelaku yang ada didalam mobil, Bebernya.

 

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebanyak 10 bungkus plastik warna cokelat emas berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 kilogram dan 6 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ekstasi warna cokelat sebanyak sekitar 30 ribu butir dari dalam sebuah tas jinjing”, Sebutnya.

 

“Pelaku AR mengaku bahwa dia mendapat barang tersebut dari seseorang yang ada di labuhan batu utara, pelaku juga mengaku baru pertama sekali mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, dengan diimingi uang Rp 15 juta bila pelaku berhasil mengantarkan barang tersebut ke Kota Medan”, Ungkapnya.

 

Usai melakukan penangkapan, petugas membawa pelaku dan seluruh barang bukti berupa 10 bungkus sabu, 6 bungkus ekstasi, 1 buah tas jinjing merk Atto, handphone android, handphone, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif.

 

Dari penangkapan tersebut, bila diestimasikan, Polres Tebing Tinggi berhasil menyelamatkan sekitar ratusan ribu jiwa dari kejahatan narkoba Paparnya.

 

“Pengungkapan kasus ini, merupakan wujud nyata Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkoba, seperti dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama”, Tutupnya. ( Sofyansyah)