MAGELANG Jateng-Kompas86.ID
Satresnarkoba Polresta Magelang mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas kota dan berhasil mengamankan 4 Tersangka. Selain itu juga berhasil menyita barang bukti 25.800 butir pil Daftar G.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Mustofa, S.I.K., M.H., membeberkan pengungkapan kasus narkoba tersebut dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Rabu (28/02/2024) siang. Turut mendampingi kegiatan, Kasat Resnarkoba AKP Edi Sukamto Nyoto, S.H., M.Si., M.H. dan Kasi Humas Iptu Lilik.
Disebutkan, empat Tersangka itu adalah YTP warga Kecamatan Muntilan, EPP warga Kecamatan Borobudur, GSPB warga Kecamatan Dukun, dan RR warga Jatinegara Jakarta.
“Empat Tersangka ini berperan turut serta mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras (Daftar G). Di mana Pil Y/Pil Yarindo/Pil Sapi yang dijual oleh Tersangka YTP dan EPP di wilayah hukum Polresta Magelang didapat dari Tersangka GSPB dengan cara membeli di Jakarta dari Tersangka RR,” terang KBP Mustofa.
Dijelaskan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil menangkap Tersangka YTP dan EPP. Serta berhasil mengamankan Pil Y/Pil Yarindo/Pil Sapi sebanyak 6 (enam) botol berisi Pil Y/Pil Yarindo/Pil Sapi.
“Dengan total 5.800 butir Pil Y yang didapat dari Tersangka GSPB dengan membeli di Jakarta,” terang KBP Mustofa.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jakarta dan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 berhasil menangkap Tersangka GSPB dan Tersangka RR. Dengan barang bukti diamankan dari Tersangka RR sebanyak 16 botol berisi Pil putih berlambang huruf Y/Pil Yarindo/Pil Sapi dengan total 16.000 (enam belas ribu) butir.
“Selain itu juga 2 plastik transparan berisi pil bundar berwarna kuning berlogo DMP-NOVA dengan total 2.000 butir. Serta 50 lembar obat Trihexyphenidil dengan total 500 butir dan 150 lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau/Tramadol dengan total 1.500 butir,” lanjut Kapolresta.
Modus operandi kasus ini Tersangka YTP dan EPP menjual Pil Y/Pil Yarindo/Pil Sapi di wilayah hukum Polresta Magelang atau Kabupaten Magelang dengan harga per botol berisi 1.000 butir dengan harga Rp 1.200.000. Barang didapat dengan cara membeli dari Tersangka GSPB dengan harga per botol berisi 1.000 butir dengan harga Rp 600.000. Tersangka GSPB ini mendapatkan barang dengan cara membeli dari Tersangka RR dengan harga per botol berisi 1.000 butir dengan harga Rp 500.000.
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 435 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
“Subsider Pasal 436 ayat (2) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” pungkas KBP Mustofa.
M Supriyadi