Magelang,Jateng,Kompas86.id – | Polresta Magelang Polda Jateng menggelar Konferensi Pers Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Narkoba, dilaksanakan di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Kamis (05/12/2024). Acara dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Ps. Kasat Resnarkoba Tri Widaryanto, S.H., M.H. dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.
Dalam kasus pertama, diungkapkan Kapolresta Magelang, didapat informasi masyarakat jika terdapat peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mertoyudan yang diduga dilakukan oleh Tersangka S, laki-laki warga Kabupaten Temanggung. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polresta Magelang, didapatkan informasi jika Tersangka S tersebut menggunakan sarana sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AA-4802-KY.
“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WIB. petugas berhasil mengamankan Tersangka di pinggir Jalan Raya Armada – Pakelan (Jalan Sarwo Edhi Wibowo) masuk wilayah Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Tepatnya di depan Rumah Makan “Ayam Goreng Bu Tatik” dan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna cokelat,” terang Kombes Pol Mustofa.
Dijelaskan bahwa Tersangka S masih menyimpan sabu di rumahnya, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di Kamar tidur Tersangka S. Dalam penggeledahan itu, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.
Tersangka S ini juga menjelaskan bahwa dirinya pada hari itu juga (sebelum ditangkap) menaruh beberapa paket sabu di wilayah Magelang. Selanjutnya dilakukan pencarian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna biru, 1 (satu) paket sabu berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna cokelat.
“Serta 5 (lima) paket sabu yang masing-masing berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna biru. Kemudian 3 (tiga) paket sabu yang masing-masing berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna cokelat,” lanjut.
Atas perbutannya, Tersangka S diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara antara 5 hingga paling lama 20 tahun.
Dalam kasus kedua, diungkapkan Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan Tersangka laki-laki berinisial ADI (29) warga Kota Magelang di depan rumah Makan Ayam Bakar Larasati masuk Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Dari Tersangka, petugas mengamankan barang bukti 4 (empat) botol Pil Yarindo dengan total kurang lebih 4.000 (empat ribu) butir.
“Sebelum diamankan Polisi, Tersangka ADI ini telah menaruh paket sabu di wilayah Magelang. Selanjutnya dilakukan pencarian dan ditemukan 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 0,49 gram di Dusun Palembon, Desa Jambewangi, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang,” terang Kapolresta Magelang.
“Kemudian 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram di pinggir jalan masuk Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, yang diakui milik AD yang kini masih DPO. Jadi, sebelumnya Tersangka ini disuruh oleh AD untuk menaruh/menaman paket Sabu dengan dijanjikan upah oleh A yang juga masih DPO dan memakai sabu secara gratis,” lanjut Kombes Pol Mustofa.
Dijelaskan Kapolresta, peran Tersangka ADI ini mengedarkan pil Yarindo dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Tersangka sudah 3 (tiga) kali diminta membelikan Pil Yarindo oleh AL (DPO) dan berhasil memperantarai penjualan Sabu milik AD (DPO) sebanyak 8 (delapan) paket sabu.
Atas perbutaannya, Tersangka ADI diasangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. Juga Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4-12 tahun penjara.
“Selain itu, Tersangka juga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” terang Kombes Pol Mustofa.
Bercermin dari kasus ini, Kapolresta Magelang mengimbau masyarakat untuk jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Apalagi menjadi pengguna, pengedar, dan menjualbelikan narkoba, apa pun jenisnya.
Edy Gores Magelang