Kompas86.Id
21/01/2023
Ogan Ilir,Diduga Gelar Acara Hiburan Dengan Diiringi Orgen Tunggal House Music Tanpa Izin, Kapolsek Rantai Alai
IPTU.SUTOPO pimpin Langsung Bubarkan
Orgen Tunggal Tanpa Izin Tersebut Yang Berlokasi Di Dusun 5 Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Pada Hari Kamis Malam Jum’at Tanggal (19 Januari 2023) Sekira Pukul 23.45 Wib.
Kapolsek Rantau Alai Di Dampingi Oleh Kanit Reskrim Polsek Rantau Alai AIPTU.Bambang
Ferianto, KSPK I AIPDA.Permeidy Beserta Bhabinkamtibmas Juga Jajaran Polsek Rantau Alai Saat Di Temui Media Ini Mengatakan “Pada Saat Pembubaran Dirinya Menyampaikan Pada Warga Yang Hadir Di Lokasi Termasuk Tuan Rumah (Latif) Dengan Cara Humanis, Bahwa Sahnya Acara Orgen Tunggal Malam Tidak Di Perbolehkan Lagi, Apalagi Menggunakan Musik House Dan Remik”, Ungkapnya Sutopo.
“Sesuai Dengan Atensi Dan Sprin Dari Kapolda Sumatera Selatan, Disampaikan Agar Segera Mengambil Langkah- Langkah Nyata Dan Tegas, Menindaklanjuti Masih Ada Orgen Tunggal Yang Melaksanakan Acara Pada Malam Hari,Bahkan Sampai Pagi Hari Dan Sudah Dipastikan Akan Lebih Banyak Membawa Mudorat Atau hal-hal Yang Tidak Baik Saja ( Miras Berakhir Mabuk, Narkoba Kriminalitas)”, Terangnya.
Lebih Lanjut, Kapolsek Rantau Alai Menjelaskan “Pada Saat Pembubaran Tuan Rumah Yang bertanggung Jawab Dan Bersedia Membubarkan Orgen Tunggal Tersebut Dengan Tertib Dan Aman Terkendali,Selanjutnya Situasi Dan Kondisi Di Lokasi Orgen Sunyi Dan Tenang”,Jelasnya Sutopo Kapolsek Rantau Alai.
Pantauan Media Ini Dilokasi ,Pada Saat Pembubaran Kapolsek Rantau Alai Didampingi Oleh Kanitres, KSPK l Dan Bhabinkamtibmas Seluruh Jajaran Dan Personil Polsek Rantau Alai Berlangsung Kondusif, Aman Terkendali.( Akbar)