Magelang Jateng-Kompas86.ID
Dalam rangka mewujudkan ketertiban , keamanan dan kenyamanan Masyarakat khususnya diwilayah kecamatan secang Kabupaten Magelang, Polsek Secang Polresta Magelang bersama Kecamatan Secang, Koramil 05/Secang dan Para Kepala Desa Sekecamatan Secang melaksanakan Kegiatan Rapat koordinasi Lintas sektor dan Deklarasi /Komitmen bersama guna Menciptakan kondisi tertib, Aman dan Nyaman selama bulan Suci Romandhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M, Adapun Deklarasi / komitmen bersama tersebut tentang zero petasan, tawuran ( perang sarung) dan penerbangan balon udara di wilayah kecamatan secang, kabupaten Magelang, yang dilaksanakan pada hari Jumat 22 Maret 2024, Jam 09.00 wib s/d 10.00 Wib, yang bertempat di Gedung serba guna Kantor kecamatan Secang Kabupaten Magelang, hadir dalam acara tersebut, Kapolsek secang, Sekcam Secang, Koramil 05/Secang dan Para Kades Sekecamatan Secang
Camat Secang Supomo, dalam sambutanya yang diwakili Sekretaris Kecamatan Secang Indah, dirinya menyampaikan pada intinya bahwa situasi bulan puasa dan menjelang Lebaran tentunya aktifitas masyarakat mengalami kenaikan, disisi Kamtibmas tentunya juga masih sering terjadi adanya aksi perang sarung, penyalahgunaan mercon, dengan adanya komitmen bersama yang di inisiasi oleh Kapolsek Secang kami sangat mendukung sekali ” Tuturnya ”
Sementara itu Sambutan Kapolsek Secang Kompol Sutarman menyampaikan bahwa
1. Kenakalan pelajar dibawah umur masih sering terjadi di wilayah Magelang , Aksi tawuran pelajar yang terjadi akhir – akhir ini bukan merupakan kenakalan pelajar biasa, namun sudah mengarah kepada tindakan kriminalitas, karena sering melakukan aksi kekerasan pengrusakan bahkan dengan menggunakan Senjata Tajam ( Sajam )
2. Aksi tawuran pelajar sudah banyak membawa, mengakibatkan korban meninggal dunia, maupun luka – luka sehingga perlu kepedulian oleh semua fihak khusnya dari pihak keluarga terdekat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak – anak jangan dibiarkan pulang larut malam khususnya pada malam minggu/libur
3. Polri khususnya Polsek Secang telah melakukan upaya menjaga harkamtibmas dengan melaksanakan patroli di jam – jam rawan, dan juga melaksanakan sosialisasi di Sekolah – sekolah.
4. Menjelang Hari Raya ldul Fitri 1445 H / 2024 mohon untuk disampaikan ke putra putrinnya, agar Tradisi,membunyikan, Membuat , menjual petasan sangat dilarang karena dapat membahayakan dan melanggar Undang Undang darurat No. 12 ./1951 dan dapat dipidana 20 tahun penjara, dan kami komitmen akan menindak tegas terhadap para pelaku – pelaku tersebut.
Kapolsek Secang menambahkan bahwa Selesai Rapat koordinasi Lintas sektoral kemudian dilanjutkan Deklarasi /Komitmen bersama ditandai degan tanda tangan, dan kegiatan tersebut berjalan dengan tertip dan lancar ” pungkasnya ”
Najib