Sulut _ Kompas86.id
MANADO | Polsek Tikala telah melaksanakan kegiatan problem solving untuk menangani kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua pihak. Kegiatan ini dilakukan pada hari Jumat, 2 Agustus 2024.
Selama pertemuan, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan versi mereka mengenai kejadian tersebut.
Dalam diskusi yang berlangsung, pihak kepolisian menjelaskan tentang pentingnya mediasi dalam penyelesaian kasus pencemaran nama baik. Setelah mendengarkan argumen dan klarifikasi dari kedua belah pihak, personel Polsek Tikala menyarankan agar mereka mencari jalan tengah dan menyelesaikan permasalahan secara damai untuk menghindari proses hukum lebih lanjut.
Sebagai hasil dari kegiatan problem solving ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan adanya permohonan maaf dan surat pernyataan. Polsek Tikala berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus dan memastikan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan secara damai dan efektif, serta meningkatkan pemahaman mengenai langkah-langkah penyelesaian masalah yang melibatkan pencemaran nama baik.
Sofyan Mamonto