PortalIndonesiaNews.net Hadapi Ancaman dari Christina Shinta Purbosari: Hak Jawab Ditolak karena Tidak Sesuai Prosedur

oleh
Bagikan artikel ini

Klaten Jateng-Kompas86.ID

Klaten, 12 November 2024 PortalIndonesiaNews.net, media yang dikenal atas ketajaman dan independensi pemberitaannya, kini menghadapi ancaman dari Christina Shinta Purbosari. Christina, yang merasa dirugikan oleh salah satu pemberitaan PortalIndonesiaNews.net terkait dugaan skandal perselingkuhan pejabat publik, mengajukan hak jawab namun tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan. Bahkan, ketika diminta memenuhi syarat tambahan, Christina malah melontarkan ancaman kepada redaksi.

 

Pemberitaan Skandal Pejabat Publik yang Menghebohkan

 

Kasus ini bermula dari investigasi PortalIndonesiaNews.net yang menyingkap dugaan perselingkuhan antara H. Triyono, anggota DPRD Klaten, dan Sinta, istri dari Gatot. Publikasi berita ini menarik perhatian publik, terutama setelah Gatot membawa kasus ini hingga ke Mahkamah Agung dengan keyakinan bahwa proses peradilan telah dipengaruhi oleh kekuatan politis. Meski demikian, PortalIndonesiaNews.net tetap berkomitmen memberikan informasi faktual kepada masyarakat.

 

Hak Jawab Christina: Tidak Memenuhi Syarat

 

Christina Shinta Purbosari mengajukan hak jawab dengan harapan klarifikasinya dimuat oleh redaksi. Namun, menurut Pemimpin Redaksi PortalIndonesiaNews.net, Iskandar, hak jawab yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formal sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga tidak dapat diterima.

 

“Kami selalu terbuka pada hak jawab, tetapi ada prosedur yang harus dipenuhi. Christina hanya mengirimkan pernyataan tanpa bukti pendukung apa pun. Saat kami meminta kelengkapan bukti, dia malah mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” ungkap Iskandar. “Kami menolak tunduk pada intimidasi dan akan tetap berdiri di garis independensi.”

 

Persyaratan Hak Jawab yang Tidak Dipenuhi Christina

 

PortalIndonesiaNews.net telah memberikan penjelasan kepada Christina mengenai prosedur hak jawab yang seharusnya. Berdasarkan undang-undang dan standar jurnalistik, pengajuan hak jawab harus menyertakan:

 

1. Surat Permintaan Resmi yang ditujukan langsung ke redaksi.

 

 

2. Identitas dan Kontak Lengkap pemohon untuk verifikasi.

 

 

3. Penjelasan Bagian Berita yang Dirasa Tidak Akurat, disertai alasan.

 

 

4. Bukti Pendukung untuk menunjukkan ketidakakuratan atau potensi kerugian.

 

 

5. Usulan Isi Klarifikasi yang diinginkan sebagai hak jawab.

 

 

6. Pengajuan dalam Waktu yang Wajar setelah berita diterbitkan.

 

 

7. Tidak Mengandung Unsur Fitnah atau Hukum, dan

 

 

8. Itikad Baik untuk menghindari manipulasi fakta.

 

 

 

Namun, Christina gagal memenuhi persyaratan ini dan hanya mengajukan permintaan hak jawab tertulis tanpa dokumentasi pendukung.

 

Ancaman Christina: Tindakan yang Merusak Independensi Pers

 

Saat redaksi meminta Christina untuk melengkapi syarat hak jawab, ia malah menyampaikan ancaman kepada pimpinan redaksi. Menurut Iskandar, tindakan ini adalah bentuk tekanan yang tidak bisa diterima dalam dunia jurnalistik.

 

“PortalIndonesiaNews.net adalah media independen, dan kami tidak akan tunduk pada intimidasi. Setiap hak jawab yang diajukan akan diproses sesuai ketentuan dan tidak akan dimuat jika mengandung unsur ancaman atau bertujuan menekan kami,” kata Iskandar tegas.

 

Dukungan Publik dan Pentingnya Penegakan Hukum

 

Kasus ini mendapat dukungan luas dari masyarakat yang menilai pentingnya menjaga independensi pers. Dukungan juga mengalir kepada redaksi PortalIndonesiaNews.net yang berani mengambil sikap tegas di tengah ancaman.

 

Kesimpulan

 

Sengketa hak jawab ini menyoroti pentingnya pemahaman dan penerapan prosedur jurnalistik yang tepat. PortalIndonesiaNews.net menegaskan komitmennya untuk memberikan berita faktual dan tidak akan mengakomodasi hak jawab yang tidak sesuai aturan atau disertai ancaman. Media ini siap menempuh jalur hukum jika ancaman terhadap independensi pers terus berlanjut.

 

Red