Jepara Jateng-Kompas86com
Ketua Panitia Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) GMNI ke XXII di Kaliurang, Sleman, Yogyakarta pada 21 November 2022 lalu yaitu Fanda Puspitasari (Wakil Ketua DPP GMNI Bidang Pergerakan Sarinah), serta pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Arjuna Putra Aldino (Ketum) dan Muh. Ageng Dendy S. (Sekjen).
Ketiganya, akan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait unsur Dugaan Tindak Pidana 359 KUHP dan/atau 360 KUHP dan secara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM).
Hal ini, awak media peroleh dari hasil pers rilis via media komunikasi Group WhatsApp, Rabu sore (21/12/2022) yang diikuti oleh 28 peserta dan dipimpin oleh Ahmad Gunawan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Indonesia Menggugat (YLBH-IM).
Sementara Hutomo Daru Pradipta, Presiden LBH Indonesia Menggugat sebagai pihak yang memberikan keterangan, mengenai kronologis terjadinya peristiwa kematian 1 (satu) orang bernama Alm. Muhammad Ferdiansyah (korban adalah Panitia dan Delegasi Peserta Rapimnas dari Jakarta) dan 1 orang dirawat dalam kondisi koma bernama Anggian Christofel Purba.
Berdasarkan dokumen pers rilis dari YLBH-IM bahwa selain 2 korban tersebut, masih ada korban lainnya sebanyak 10 orang, dan menurut Ketua Panitia Penyelenggara RAPIMNAS GMNI ke XXII (28/11/2022) saat dihubungi oleh Ahmad Gunawan, para korban berjatuhan di Rapimnas GMNI di Sleman, akibat minuman keras (Miras) oplosan jenis Arak.
Ketiganya, akan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait unsur Dugaan Tindak Pidana 359 KUHP dan/atau 360 KUHP dan secara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM).
Hal ini, awak media peroleh dari hasil pers rilis via media komunikasi Group WhatsApp, Rabu sore (21/12/2022) yang diikuti oleh 28 peserta dan dipimpin oleh Ahmad Gunawan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Indonesia Menggugat (YLBH-IM).
Sementara Hutomo Daru Pradipta, Presiden LBH Indonesia Menggugat sebagai pihak yang memberikan keterangan, mengenai kronologis terjadinya peristiwa kematian 1 (satu) orang bernama Alm. Muhammad Ferdiansyah (korban adalah Panitia dan Delegasi Peserta Rapimnas dari Jakarta) dan 1 orang dirawat dalam kondisi koma bernama Anggian Christofel Purba.
Berdasarkan dokumen pers rilis dari YLBH-IM bahwa selain 2 korban tersebut, masih ada korban lainnya sebanyak 10 orang, dan menurut Ketua Panitia Penyelenggara RAPIMNAS GMNI ke XXII (28/11/2022) saat dihubungi oleh Ahmad Gunawan, para korban berjatuhan di Rapimnas GMNI di Sleman, akibat minuman keras (Miras) oplosan jenis Arak.
“Total korban 11 (sebelas) orang, 1 orang meninggal dunia dan 1 korban (koma) masih dalam kondisi perawatan dengan biaya pribadi. Jadi masih ada 10 orang korban lainnya,” ujar Hutomo Daru Pradipta.
“Jatuhnya korban akibat kegiatan RAPIMNAS GMNI yang ke XXII, tentunya menjadi tanggung jawab pihak panitia dan DPP GMNI, seperti halnya kasus tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, harus ada yang bertanggung jawab,” ujar Ahmad Gunawan yang diamini oleh Hutomo Daru Pradipta.
YLBH-IM telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Nurliana Sitanggang (Ibunda dari korban Anggian Christofel Purba) dan Christy Marta Laura Purba selaku kakak kandung korban.
Tim Hukum dari YLBH Indonesia Menggugat, yaitu Hutomo Daru Pradipta akrab disapa HDP dan Rekan, bersama Mochammad Samsu (Korwil YLBH-IM Provinsi Banten), akan melakukan upaya hukum berupa pelaporan atas Dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP terhadap Panitia RAPIMNAS GMNI ke XXII di Bareskrim Mabes Polri terkait unsur Dugaan Tindak Pidana dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap DPP GMNI cq Panitia Penyelenggara RAPIMNAS GMNI ke XXII.
Menyikapi peristiwa tragis tersebut, Bung Ahmad Gunawan memberikan pendapat yang netral dan tidak berpihak tentang, adanya dualisme kepengurusan DPP GMNI antara kubu Arjuna Putra Aldino (Ketum) dan Muh. Ageng Dendy S. (Sekjen) pemilik Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM, dengan nomor SK AHU-0000510.AH.01.08 Tahun 2020, dengan kubu Imanuel Cahyadi Karo Karo (Ketua Umum) dan Soejahri Somar (Sekretaris Jenderal) versi hasil Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) 15-17 Oktober 2022 di Ancol, Jakarta.
Mengingat, saat ini DPP GMNI terbelah dan berseteru menjadi 2 kubu, berawal di Kongres GMNI XXI Ambon tahun 2019.
Lalu keduanya (Arjuna-Dendy, Red. ) bisa memerintahkan duet Imanuel-Soejahri keluar dari sekretariat organisasi (Wisma Trisakti Presidium) GMNI dalam kondisi kosong.
Sedangkan, solusi penyelesaian 2 (dua) kubu dengan dibentuk Pelaksana Tugas (Caretaker) DPP GMNI yang berasal dari senior GMNI yang netral (tidak memihak) dan berstatus masih mahasiswa serta dari unsur alumni GMNI yang netral.
Lalu, peran Puan Maharani sebagai putri kandung Megawati Soekarnoputri dan Taufiq Kiemas, bisa menjadi penengah 2 kubu yang bertikai, mengingat sejarahnya, dua nama besar tersebut adalah senior GMNI era Soekarno Presiden Pertama RI.
Kemudian ada solusi bagi kedua kubu DPP GMNI secara elegan yaitu pembentukan Panitia Kongres Luar Biasa dari DPP Caretaker yang netral dan solutif.
Carut marut dualisme kepengurusan DPP GMNI, mengundang keprihatinan salah satu senior GMNI Ahmad Gunawan. Dengan niat dan itikad baik tanpa kepentingan pribadi mengungkapkan,” Semestinya ada langkah konkrit dari Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bisa mencabut SK DPP GMNI duet Arjuna-Dendy. Rapimnas kami sinyalir berbau anyir dan amis darah, karena ada tumbal 1 (satu) nyawa melayang yaitu kader atau peserta dari Jakarta, saat mengikuti Rapimnas GMNI di Sleman,” ujar Senior GMNI Bung Ahmad Gunawan, sekaligus Ketum YLBH Indonesia Menggugat.
Keterlibatan Ahmad Gunawan sendiri, sejak mendengar langsung dan memperoleh informasi, adanya korban meninggal dunia dan koma, lalu ada permasalahan pembayaran perawatan korban Anggian di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta.
“Langkah taktis dan kemanusiaan sesuai Spirit Marhaenisme, kita ambil untuk ikut menangani korban bagi kader dan peserta Rapimnas, termasuk bantuan hukum bagi korban dan keluarganya, agar memperoleh keadilan,” terangnya.
Terkait Rapimnas GMNI, menurut Ahmad Gunawan, LBH Indonesia Menggugat, akan meminta keterangan klarifikasi terhadap ijin keramaian yg diajukan oleh Panitia Rapimnas GMNI XXII kepada Kapolres Sleman dan Kapolda DIY. Kenapa anggota Polisi hanya ada saat pembukaan ketika ada pejabat menteri hadir?, namun saat berlangsung acara Rapimnas sama sekali tidak ada SOP dan Protap pihak Kepolisian dalam pengamanan di lokasi,” tuturnya.
Mengingat, Rapimnas GMNI XXII adalah perhelatan tingkat nasional dengan peserta seluruh cabang dan DPD GMNI dari seluruh Indonesia.
“Berdasarkan hal itu, Yayasan LBH-IM akan meminta keterangan Polda DIY dan Polres Sleman, tentang ijin keramaian penyelenggaraan Rapimnas GMNI XXII di Kaliurang,” cetusnya.
Dalam Press Release ini juga mencuat tentang ijin keramaian oleh panitia Rapimnas GMNI.
“Kenapa tidak ada anggota Polri yang standby di arena RAPIMNAS? padahal ini adalah penyelenggaraan tingkat Nasional,” tutur Ahmad Gunawan.
Terakhir, menurut Ahmad Gunawan dan Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM), DPP GMNI dan Panitia Rapimnas GMNI XXII, terkesan menutupi Tragedi Berdarah yang menelan korban jiwa dari kader dan pengurus GMNI. Bahkan, pasca Rapimnas GMNI ke 22 di Sleman, belum ada hasil yang signifikan dan maksimal.
“Kami menyayangkan Jiwa dan Spirit Marhaenisme tidak dijunjung tinggi oleh Pengurus DPP GMNI dan Panitia Rapimnas. Mereka tidak bersikap gentleman, mempunyai spirit kemanusiaan untuk bertanggung jawab atas tragedi ini,” pungkas Ahmad Gunawan. (Rud)