Labuan Bajo NTT- Pengamat Kebijakan Publik (PKP) Desak BPKP NTT Segera Audit Pekerjaan Fisik pembangunan gedung Centra Industri Kecil Menengah (IKM) yang bermasalah. Proyek tersebut merupakan Paket pekerjaan
milik kontraktor pelaksana PT. Haberka Mitra Persada, Konsultan Pengawas CV. Brometer Entete dan Konsultan Perencana CV. Galaksi Permai Konsultan.
Proyek pembangunan infrastruktur gedung Centra Industri Kecil Menengah (IKM) tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sebesar Rp 9 Miliar lebih yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2022 terkesan asal jadi. Proyek tersebut berlokasi di Desa Poco Ruteng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Hal itu disampaikan Yohanes Oci, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sutomo, pada rabu, (22/02/2023)
Pasalnya, belum mencapai satu minggu usai dikerjakan namun pekerjaan gedung Centra IKM milik PT.Haberka Persada sebagai pemenang dan menjadi kontraktor pelaksana tersebut rusak parah.
Progres pembangunan tersebut tampak jelas banyak terjadi kerusakan, seperti tembok mengalami keretakan, plaster tembok tidak merata yang mengakibatkan mudah terkelupas, Kualitas pengecetan pada kayu plafon tidak maksimal, pemasangan paving diareal parkiran tidak merata sehingga mudah tergenang air disaat musim hujan.
Mirisnya lagi, berdasarkan pantauan media Kompas86.com, Rabu (15/02/2023) progres pengerjaan gedung Centra IKM tersebut belum 100 % selesai dikerjakan, namun sudah PHO pertanggal 14 Februari 2023. Jika sudah begini, siapa yang salah??
Oci menegaskan agar Pemerintah Provinsi NTT melalui BPKP harus mengaudit pekerjaan pembangunan gedung Centra IKM yang dilaksanakan oleh PT. Haberka.
“Harus BPKP audit atau melaksanakan pemeriksaan terhadap kualitas gedung tersebut. Ini kan patut dipertanyakan, seharusnya pada saat pekerjaan melakukan monev (monitoring evaluasi) dari BPKP karena ini anggaran APBD sangat besar yang diperuntukan agar manfaat bangunan gedung tersebut harus berkualitas sesuai dengan spek yang ditentukan,” tegas Yohanes Oci Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sutomo ketika diminta keterangannya melalui via telepon.
Selanjutnya Praktisi asal Kabupaten Manggarai Timur ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Perindagkop dan Inspektorat harus melaporkan persoalan ini dan segera berkoordinasi dengan BPKP.
“Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Perindagkop dan Inspektorat harus koordinasi dengan BPKP untuk meninjau dan memeriksa spek pekerjaan tersebut. Ini sangat merugikan keuangan negara jika pekerjaan fisik tidak sesuai dengan spek atau RAB yang ditentukan,” ujarnya.
Hingga berita ini dipubliskan, media ini belum berhasil menghubungi pihak BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dimintai tanggapannya terkait persoalan ini.
Laporan: Jurnalis Kompas86.com
(*DENI*)