Labuan Bajo NTT– Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui dinas perindustrian, perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) mengucurkan anggaran sebesar Rp 9.200. 723.312 untuk pembangunan infrastruktur gedung Centra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Poco Ruteng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Diketahui Bangunan yang dibangun di atas lahan seluas 35 m x 110 m tepat disamping lapangan bola sepak Kaka Botek, Desa Poco Rutang, Kecamatan Lembor tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp. 9.200.723.312, kontraktor pelaksana PT. Haberka Mitra Persada, Konsultan Pengawas CV. Brometer Entete dan Konsultan Perencana CV. Galaksi Permai Konsultan dengan jangka waktu pelaksanaan 195 hari kalender.
Hingga saat ini progres pembangunan gedung tersebut baru mencapai 90% yang seharusnya progres pencapaian di angka 99% mengingat masa addendum waktu berakhir pada tanggal 14 Februari 2023. Terhitung tinggal 8 (delapan) hari lagi.
Hal ini mendapat sorotan dari Ketua PKN Mabar, Lorens Logam.
Menurut Lores, Faktor lambannya pengerjaan pembangunan tersebut karena mengalihkan atau menjual kontrak lelang kerja ke pihak lain (kepada orang atau badan yang tidak punya kompetensi).
“Mengalihkan pekerjaan itu sama saja melibatkan lebih dari satu kontraktor, jelas akan memberikan laba ke banyak pihak yang merupakan perbuatan melanggar hukum,”ujar Logam.
Ia menambahkan, tidak hanya men-subkon-kan, pinjaman bendera perusahaan pun jelas melanggar hukum.
“Memindahtangankan pekerjaan sipil yang telah dimenangkan melalui lelang dinas masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Perilaku tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara,”beber Logam
Tak hanya itu, Logam menjelaskan bahwa pinjam bendera atau mengalihkan seluruh kontrak yang telah disepakati sangat jelas melanggar tiga ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam pasal 6-7 Perpres No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu sesuai peraturan LKPP No.9 tahun 2019.
Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan LKPP No.9 tahun 2018 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Pinjam bendera sudah dipastikan melanggar hukum, bahkan sejumlah putusan pengadilan pun sudah menghukum penyelenggara negara atau perusahan yang melakukan penyimpangan dalam PBJ termasuk meminjam bendera perusahaan lain,” tegas Logam.
Sekedar contoh, lanjut logam, putusan Mahkamah Agung No.142 PK/Pid.Sus/2017 telah menolak permohonan PK dua orang PNS karena Novum yang mereka ajukan tidak bersifat menentukan, lagipula perbuatan mereka telah menguntungkan perusahan yang benderanya dipinjam dalam pengadaan barang dan jasa. Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan tetapi tidak menghapus kerugian negara.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada proyek pembangunan gedung Centra IKM di kecamatan Lembor, Logam memaparkan beberapa skenario kejahatan yang terjadi pada proyek IKM tersebut.
1. Proyek tersebut betul dimenangkan oleh PT.Haberka Mitra Persada, namun pelaksana lapangan bukan PT.Haberka Mitra Persada melainkan diduga seorang pengusaha inisial B yang berasal dari Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.
2. Secara kompetensi pengusaha berinisial B tidak ada pengalaman sama sekali. Pertanyaannya, mengapa B menjadi eksekutor sesungguhnya di lapangan? Padahal secara kualifikasi dan aturan main tidak memenuhi syarat dan tidak punya kapasitas untuk kerja proyek. Terbukti realisasi pekerjaaan tersebut sangat lamban dan terancam molor.
3. Pengusaha B diduga punya kedekatan khusus dengan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi sehingga diberi jatah mega proyek.
4. Apa peran Bupati Edistasius Endi dalam proses tender pengadaan barang dan jasa? Diduga kuat Bupati mengatur pemenang tender.
Perspektif Hukum Tindak Pidana Korupsi Pada Kasus Tersebut.
A. Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur antara lain:
a. Nenis-jenis tindak pidana korupsi
1) Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan/orang lain yang mengakibatkan kerugian negara.
2) Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/orang lain yang mengakibatkan kerugian negara.
3) Memberi dan menerima sesuatu kepada pegawai negeri, hakim dan advokad karena jabatannya untuk memutuskan atau melakukan/ tidak melakukan sesuatu.
4) Perbuatan curang pemborong, ahli bangunan, pengawas, penerima barang, penjual bahan bangunan.
5) Penggelapan oleh pegawai negeri atau non pegawai negeri yang memangku jabatan.
6) Pemalsuan oleh pegawai negeri atau non pegawai negeri yang memangku jabatan.
7) Gratifikasi, dengan beberapa pengecualian
b.Pasal 12B:
1) Setiap gratifikasi Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut:
(a).Yang nilainya Rp10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
(b) Yang nilainya kurang dari Rp10.000.000 (sepuluh Juta Rupiah) pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidan penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000( Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1000.000.000,00 ( satu miliar rupiah).
B. Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang, mengatur antara lain:
(a) Pasal 3, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan sesuatu atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).
(b) Pasal 4, setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)
“Banyak kasus-kasus yang akan kami ungkap nanti. Kami akan Report terus ke pusat atas kondisi penyelenggaraan pemerintah saat ini. Tinggal kita adu kuat saja nanti dihadapan hukum, semua ada tahapannya. Hukum terkadang tidur tapi hukum tidak pernah mati,” Pungkas Logam.
Terpisah, menanggapi hal ini, Thomas selaku kontraktor menyampaikan “Kalo saya kasi ke SUB KON apa itu salah.semua pekerjaan di atas itu semua mengunakan SUB KON”.
Ketika media ini bertanya, apa kapasitas dari berinisial B menjadi eksekutor sesungguhnya di lapangan?
“B itu salah satu Sup pekerjaan diatas. Ada 5 sub pekerjaan di atas masing-masing mempunyai bidang dan tanggung jawab terhadap pekerjaaan masing masing,” Jawab Thomas
Hingga berita dipublikasikan, Media ini telah berupaya menghubungi Bupati Manggarai Barat untuk dimintai tanggapannya melalui Via WhatsApp dan Via telepon selulernya, namun tidak digubris.
(*Deni*)