Brebes Jateng-Kompas86.ID
Proyek pembangunan pelengkap jalan Slatri-Bulakamba yang berlokasi di Desa Rancawuluh kecamatan Bulakamba kabupaten Brebes Propvinsi Jawa Tengah, Kini jadi sorotan dan menuai kritikan dari masyarakat dan salah satu Aktivis pegiat anti Korupsi Kabupaten Brebes Ahmad Sugiarto,(40) kepada awak media Sabtu 29/06/2024.
Lantaran pengerjaan proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar speksifikasi.
“Padahal dalam sebuah Pekerjaan proyek keuntungan sudah diatur dan dianggarkan dalam RAB proyek yang di kerjakan. Namun jika dalam pelaksanaanya proyek yang mengesampingkan mutu dan kwalitas fisik proyek, maka instansi terkait harus memberikan sanksi tegas atau jika perlu tolak hasil pekerjaannya dengan cara tidak di bayar hasil pekerjaannya,”tandasnya.
Jika pengawas dan pengguna anggaran masih menerima dan melakukan pembayaran pada pekerjaan proyek yang asal jadi patut diduga telah terjadi konspirasi atau main mata antara pihak kontraktor dengan instansi terkait,”tuturnya.
Lebih lanjut Ahmad Sugiarto mengatakan, dalam pelaksanaan proyek- proyek pemerintah juga, tidak tertutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara pengguna anggaran, pengawas internal pemerintah dan Pelaksana proyek yang dalam hal ini kontraktor.
Bila sudah terjadi ada dugaan kerjasama jahat antara pengguna anggaran (oknum pemerintah) dengan pihak kontraktor atau pelaksana, untuk meminimalisir kebocoran keuangan negara dalam penkerjaan proyek, disinilah dibutuhkan peran serta masyarakat dalam pengawasnya.
“Pengawasan dari peran serta masyarakat ini sangat efektif dan telah dilindungi sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek negara, dan banyak lagi acuan hukum yang terkait permasalahan ini.
Narasi diatas adalah terkait pelaksanaan proyek Pembangunan pelengkap jalan Slatri-Bulakamba tepatnya di Desa Rancawuluh Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes seperti yang tertera di papan informasi proyek tersebut.
Dengan nomor SPK 000.3/9339148/SPK-UPT TANJUNG/IV/2024.Nilai SPK Rp.143.394.000,- tanggal mulai 04 Juni 2024 dan selesai tanggal 02 Agustus 2024.Pelaksana CV SANJAYA PRIMA yang berkantor di pasar manis Bentar Desa Bentarsari Kecamatan Salem Kabupaten Brebes.
Namun sesuai realita di lapangan pengerjaan proyek tersebut masih banyak di temukan batu blonos serta menggunakan pasir gunung dan batu hijau bukan batu belah kali,selain itu komposisi adukan antara pasir dan semen yang kami rasa kurang dalam takaran, sehingga di ragukan ketahanan bangunan tersebut,”paparnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Wilayah Tanjung,melalui pengawas lapangan Wilayah Kecamatan Bulakamba,Amin saat dihubungi melalui ponselnya guna melakukan konfirmasi terkait kegiatan pembangunan pelengkap jalan tersebut menyatakan, kesalahan nya dan kekurangannya apa, pasalnya saya yang rutin mengawasi kegiatan pembangunan penyayapan tersebut,”tuturnya.
Pewarta: Putra Zambase