Pulihkan Kerugian Negara, Kejari TTU Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

oleh
Bagikan artikel ini
Kepala Seksi PB3R Kejari TTU Rezza Faundra, S.H., M.H., selaku pejabat penjual barang rampasan, bersama pejabat lelang KPKNL Kupang, Asmatriadi, saat pelelangan eksekusi barang rampasan.

KUPANG, Kompas86.com- Keberhasilan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) dalam melaksanakan pelelangan eksekusi barang rampasan hasil kejahatan mantan Kades merupakan bukti nyata keseriusan mereka dalam memerangi korupsi dan memulihkan aset negara.

Keberhasilan ini tidak hanya menciptakan keadilan, tetapi juga memberikan dorongan moral kepada masyarakat untuk percaya bahwa hukum dapat ditegakkan. Ini adalah cerita tentang kemenangan keadilan, ketekunan, dan komitmen dalam mengatasi permasalahan yang menggerogoti keuangan negara.

Pada Kamis, 31 Agustus 2023, pukul 10.00 WITA, di KPKNL Kupang, sebuah babak baru dalam perjuangan melawan korupsi telah dimulai.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., dengan penuh semangat menyampaikan berita gembira ini. Melalui pejabat penjual barang rampasan, Rezza Faundra, S.H., M.H., selaku Kasi PB3R, dan dengan bantuan Asmatriadi, pejabat lelang KPKNL Kupang, sebuah pelelangan eksekusi barang rampasan telah dilaksanakan.

Pelelangan ini didasarkan pada putusan Pengadilan mengenai tindak pidana korupsi. Terpidana Yulius Kolo, mantan Kades, harus merelakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2005, warna silver coklat, yang terjual dengan harga fantastis melebihi batas sebelumnya.

Begitu juga dengan Bernadus Sasi, terpidana lainnya, yang kehilangan 1 unit mini bus Mitsubishi cold T120 SS warna putih tahun 1997, 1 unit mini bus Suzuki ST 150 Futura warna putih tahun 2017, dan 1 unit sepeda motor merek Honda CBR warna merah tahun 2014.

Hasil pelelangan yang mengesankan ini tidak hanya memulihkan aset negara, tetapi juga membuktikan bahwa korupsi tidak akan pernah memenangkan pertarungan melawan keadilan. Total hasil bersih dari pelelangan ini mencapai Rp 110.150.000, yang akan segera disetorkan ke rekening kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lelang ini hanyalah awal dari perjalanan panjang dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan desa. Selanjutnya, aset-aset terpidana lainnya, termasuk bidang tanah dan bangunan, akan diajukan untuk dilelang setelah menyelesaikan penilaian oleh ahli penilai di KPKNL Kupang. Harga limit yang dihasilkan akan menjadi panduan dalam pelaksanaan lelang berikutnya.

Melalui langkah-langkah ini, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Timor Tengah Utara. Mereka akan terus melakukan penyitaan aset-aset terpidana dengan tujuan memulihkan kembali keuangan negara yang telah disalahgunakan oleh para koruptor.

Cerita ini adalah cerminan keberhasilan dan perjuangan panjang dalam memerangi korupsi. Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah membuktikan bahwa keadilan selalu menang, dan hukum akan tetap ditegakkan demi kebaikan masyarakat dan negara. (*Red*)