Pungli Hingga Puluhan Juta, Kades Lumut Resmi Dilaporkan ke Polres Mabar

oleh
Bagikan artikel ini

MANGGARAI BARAT NTT- Skandal kasus korupsi bermodus pungutan liar (pungli) proses seleksi perangkat desa di desa Lumut, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memasuki babak baru.

Seorang warga desa Lumut berinisial H didampingi oleh Kuasa Hukumnya Plasidus Asis Deornay, SH mendatangi Polres Manggarai Barat, selasa (11/7/2023). Kedatanganya melaporkan Kepala desa (Kades) Lumut, berinisial TT yang di duga telah melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) dari sejumlah Calon seleksi perangkat desa Lumut.

Pantauan Kompas86.com, salah seorang warga desa Lumut berinisial H didampingi oleh Kuasa Hukumnya Plasidus Asis Deornay, SH mendatangi Polres Manggarai Barat untuk melaporkan kades Lumut terkait kasus tindak pidana pungutan liar (Pungli) seleksi perangkat desa Lumut yang terjadi beberapa waktu lalu.

Asis bersama kliennya berinisial H tiba diruang Unit Tipidkor polres Mabar untuk melaporkan kepala desa Lumut berinisial TT prihal dugaan Kasus Pungutan liar (Pungli) terhadap 11 calon seleksi perangkat desa Lumut.

korban berinisial H melalui Kuasa Hukum Plasidus Asis Deornay, SH menyampaikan, kedatangan kami di Polres Mabar untuk melaporkan kepala desa Lumut berinisial TT terkait kasus Pungli calon seleksi perangkat desa Lumut.

Disampaikan Asis, sebelumnya pertanggal 10 Juli 2023, saya mendapatkan pengaduan dari sala satu korban berinisial H yang merupakan warga desa Lumut yang diduga terjadi suatu peristiwa pungli yang dilakukan oleh kades Lumut berinisial TT. Ada sebuah komposisi rekrutmen peserta tes seleksi perangkat desa Lumut berjumlah 11 orang. mereka kumpul dirumahnya kepala desa kemudian kades dimintai sejumlah uang kepada 11 orang calon Seleksi Perangkat desa sebesar Rp2.350.000 (Dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang.

Selain melaporkan oknum kades, turut dilaporkan juga salah satu oknum staf desa lumut berinisial MS yang diduga ikut terlibat dalam kasus Pungli tersebut.

Berikut kronologis perbuatan melawan hukum (pungli) yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut:

1. Bahwa Pada tanggal 19 Juni 2023 kepala desa Lumut memanggil dan mengumpulkan 11 orang calon peserta tes perangkat desa di rumahnya dengan membawa serta uang sebesar Rp2.350.000 per orang. Jika dijumlahkan, total uang yang diterima kades dan salah satu oknum perangkat desa yang masih aktif totalnya sebesar Rp.25.850.000 (Dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

2.  Bahwa Uang tersebut dikumpulkan atau diserahkan kepada salah satu perangkat desa berinisial MS atas perintah kepala desa.

3.Bahwa uang yang dikumpulkan tersebut merupakan komitmen atau janji kepala desa meluluskan ke-11 (sebelas) peserta tes.

4.Bahwa berdasarkan hasil pengumuman resmi, salah satu korban berinisial H yang anaknya mengikut test justru dinyatakan tidak lulus/ (bukti hasil kelulusan terlampir)

5. Bahwa atas perbuatan kepala desa tersebut , seluruh peserta yang tidak lulus dan juga keluarganya merasa kecewa hingga melaporkan peristiwa ini ke Polres Manggarai Barat.

6. Bahwa dari peristiwa inilah terungkap bahwa proses rekrutmen dan test seleksi perangkat desa di desa lumut untuk komposisi perangkat desa dinyatakan cacat prosedur dan bermuatan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

7.Bahwa dapat disimpulkan, perbuatan yang dilakukan kades Lumut berinisial TT dan salah satu staf desa berinisial MS merupakan kejahatan jabatan yakni: penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran yang justru bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. (Pungli adalah salah satu tindakan atau perbuatan yang diatur di dalam UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 22 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk membuktikan perbuatan kedua oknum tersebut, saya bersedia di sumpah dan menghadirkan saksi-saksi termasuk istri saya yang mengetahui peristiwa tersebut,” ungkap Korban melalui kuasa hukumnya Plasidus Asis.

Asis membeberkan, Ini namanya praktek kejahatan jabatan dalam penyalahgunaan kewenangan untuk mencari sebuah keuntungan pribadi atau orang lain. Praktek seperti ini sudah sangat jelas melawan hukum.

Saya selaku kuasa hukum dari pihak korban telah resmi melaporkan kepala desa Lumut berinisial TT dan juga melaporkan salah satu staf desa berinisial MS di Polres Manggarai Barat.

“Hari ini Selasa 11 Juli 2023, saya mendatangi Polres Manggarai Barat untuk melaporkan secara resmi kepala desa Lumut berinisial TT, dan melaporkan salah satu staf desa berinisial MS, prihal pengaduan tindak pidana korupsi. Laporan ini sudah diterima oleh Polres Manggarai Barat,” jelas Asis kepada wartawan sambil menunjukkan surat pengaduan.

Dalam perkembangannya, kata Asis, kita menunggu kerja dari teman-teman Polres Manggarai Barat. (*Red*)