RESTRICTED AREA HAULING ROAD ONLY” HANYA JALAN PENGANGKUTAN AREA TERBATAS.

oleh
Bagikan artikel ini

Pali–Sumsel–Kompas86.Id–PT.Servo Lintas Raya (SLR) adalah perusahaan jalan tambang batubara milik pribadi, jalan yang terbentang dari tambang batubara yang terletak di Kabupaten Lahat hingga dermaga sungai Musi yang terletak di ujung Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).

Akses jalan eksplorasi produksi batubara yang menggunakan angkutan mobil jenis tronton berkapasitas muatan 35-40 ton, dan setiap mobil Subkontrak angkutan batubara di pasang stiker yang berlogo masing-masing nama PT, di bawah nama PT tertulis dengan jelas “RESTRICTED AREA HAULING ROAD ONLY” jika di terjemahkan dari bahasa Indonesia “HANYA JALAN PENGANGKUTAN AREA TERBATAS”

Meskipun mobil tambang yang di bawa keluar dari jalan tambang (Servo) sudah tidak bermuatan namun ukuran mobil raksasa itu sangat tidak layak untuk di bawa ke luar (harus ada pool di jalan tambang) karena ukuran lebar mobil serta panjang dan tingginya ukuran mobil tersebut diduga melebihi ketentuan gradasi jalan, karena diduga klasifikasi jalan kecamatan bukan selebar ukuran jalan tambang.

Meskipun demikian mobil PT masih saja banyak driver yang nakal membawa mobil angkutan batubara pulang ke rumah ketika driver pulang dari bekerja, khususnya driver pribumi dari kecamatan Tanah Abang, salah satu driver dari desa Raja “KDF” inisial beliau sangat sering membawa pulang mobil tambang ke rumah bahkan hampir setiap pulang kerja, “KDF” sebagai driver di PT. Tiga Putri Bersaudara (TPB) dengan nomor lambung 1607 di kaca depan tertulis merek “ADEBARA”.membawa mobil pulang ke rumah ketika pulang dari bekerja.

Di tahun sebelumnya, semua humas seperti pak Basir, Firmansya paruf dan Dwi bahkan awak media pernah mengkonfirmasi kepada Mardan, semua humas sudah menyampaikan, Mardan juga demikian beliau sudah dengan maksimal menyampaikan kepada PT. Subkontrak untuk tidak membawa mobil ke jalan umum (kedalam Desa) namun sampai saat ini mobil-mobil tersebut masih saja banyak yang di bawa pulang ke rumah oleh para driver saat mereka pulang kerja.
Meskipun driver sudah tau arti dari bahasa itu namun mereka hanya mementingkan diri sendiri tanpa mereka sadari kalau ulah dari perbuatan mereka akan menimbulkan dampak kepada penduduk, seperti, mobil yang masih menyisakan sedikit batubara di dalam bak dan memang masih banyak bekas kotoran batubara yang melekat hingga debu itu melayang dan menempel ke rumah-rumah penduduk, bangunan dan gedung sekolah sewaktu mereka melintas.

Ironisnya, meskipun di setiap perusahaan ada penanggung jawap oprasional (PJO) namun mereka yang diberikan kewenangan untuk menentukan segala keputusan tentang driver seakan tidak mengetahui akan hal ini, hal ini sangat merugikan masyarakat dan PT. lain seperti SLR. Dimaksud merugikan karena masyarakat awam yang tidak mengerti mengatakan kalau semua perusahaan adalah PT. SLR, padahal jika di kaji dengan logika, setiap badan mempunyai anggota tubuh sendiri begitu juga dengan perusahaan, setiap PT ada kepengurusan sendiri sendiri dan manajemen sendiri.

Begitu juga sebaliknya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Pali, seharusnya mereka yang bekerja sebagai dinas terkait bisa menentukan sikap untuk mengambil suatu keputusan sesuai dengan kewenangannya.

Diduga Dishub di Kabupaten Pali memang tidak menjalankan tugas dan kewenangannya karena rasanya mustahil kalau sampai tidak mengetahui hal yang memang sudah menjadi tugas dan kewajibannya sebagai Dishub. Jika mobil tambang terus menerus dibiarkan keluar dari jalan tambang maka tidak menutup kemungkinan dampaknya bukan hanya debu namun banyak hal yang tidak diinginkan bisa terjadi, seperti “masyarakat umum sebagai pengguna jalan akan terganggu lantaran klasifikasi mobil tambang memenuhi ukuran badan jalan hingga membuat pengguna jalan yang lain tidak bisa mendahului, dan yang lebih mengerikan ketika mobil tambang melintas di pagi hari sewaktu jalan sedang ramai di gunakan oleh pengguna jalan seperti anak-anak sekolah mayarakat petani yang menuju tempat aktivitas mereka dan lain sebagainya. Untuk itu kepada dinas terkait dan penanggung jawap oprasional perusahaan agar kiranya segera di tertibkan sesuai peraturan dan UU yang sudah di undangkan.

Di konfirmasi lewat whatsApp Kepala Dinas Perhubungan tidak ada jawaban
Tambrin sebagai PJO di PT. TPB nomor whatsApp nya tidak aktif hingga berita di terbitkan.

Ansori {Toyeng}