Surabaya, Kompas86.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras logo Dobel L dalam sebuah operasi di Desa Wunut, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial WWHK (27), warga setempat, beserta barang bukti yang cukup signifikan. (24/11)2024).
Barang Bukti yang Disita:
1. Narkotika Jenis Sabu: Terdapat tujuh kantong plastik transparan berisi kristal putih dengan total berat netto ±80,355 gram.
2. Obat Keras Logo Dobel L: Sebanyak 1.000 butir pil berbahaya.
3. Alat Bukti Lainnya: Dua timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, dan satu unit ponsel merek Infinix warna emas.
Penangkapan terjadi pada hari Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka di Desa Wunut, Porong, Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika dan obat keras yang diakui sebagai milik tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengungkap bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari dua orang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Sdr. E dan Sdr. F. Narkotika jenis sabu diperoleh dengan metode ranjau di Desa Sidodadi, Candi, Sidoarjo, pada 8 November 2024. Sedangkan pil Dobel L diterima langsung dari Sdr. F.
Tersangka juga mengaku bahwa dirinya hanya bertugas mengirimkan barang-barang tersebut dengan metode ranjau, sesuai instruksi dari kedua DPO. Sebagai imbalan, tersangka menerima upah harian antara Rp150.000 hingga Rp250.000.
Tersangka dijerat dengan: Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran obat keras tanpa izin.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengapresiasi kinerja timnya dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. “Kami akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk Sdr. E dan Sdr. F yang kini berstatus DPO. Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan berbahaya. Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus berperang melawan narkoba demi menjaga generasi bangsa. (Dyh)