Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 4,350 Gram

oleh
Bagikan artikel ini

Surabaya, Kompas86.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DW (44), warga Jl. Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto total sekitar 4,350 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital, satu bendel plastik klip, satu sendok plastik, satu sekrop, satu bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan sabu, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Menurut keterangan polisi, tersangka DW mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial M alias R, yang saat ini masih buron (DPO). Barang bukti diperoleh pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB dengan cara mengambil “ranjauan” di pinggir jalan Kletek, Taman, Sidoarjo, tepatnya di depan dealer Hino. DW membeli 5 gram sabu dengan harga Rp 900.000 yang belum dibayarkan dan direncanakan akan dilunasi setelah barang habis terjual.

Dari hasil interogasi, DW mengaku sabu tersebut dibeli untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Tersangka mengungkapkan bahwa dirinya telah tiga kali membeli sabu dari M alias R, dengan keuntungan sebesar Rp 200.000 per gram.

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyatakan, “Tersangka DW telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus memburu pemasok utama yang saat ini masih dalam pengejaran.”

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memerangi peredaran narkoba demi melindungi generasi muda. (Dyh)