Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika

oleh
Bagikan artikel ini

Surabaya, Kompas86.id – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kompol Suria Miftah Irawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Surabaya dengan menangkap seorang kurir narkotika berinisial AS alias A (42), pada Kamis, 31 Oktober 2024. Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu sebuah kos-kosan di Jl. Pulosari III K dan di samping bok Jl. Kencana Sari, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Narkotika jenis sabu seberat total 28,717 gram.

Tablet ekstasi sebanyak 300 butir dengan berat total 88,209 gram.

Alat-alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip, dan skrop sedotan plastik.

Barang pribadi tersangka seperti dua unit ponsel, uang tunai Rp250.000, dan satu tas selempang warna hitam.

Kompol Suria Miftah Irawan menyampaikan bahwa tersangka bertindak sebagai kurir narkotika sejak Juli 2024. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika dikirim melalui metode ranjau di lokasi tertentu, salah satunya di depan Hotel Utami, Jl. Raya Juanda, Sidoarjo.

“Pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan menerima komisi Rp15.000 per gram sabu dan Rp10.000 per butir ekstasi yang diserahkan kepada pembeli. Dari hasil pengembangan, kami juga menemukan barang bukti tambahan berupa narkotika yang disembunyikan di bungkus pop corn,” jelas Kompol Suria.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk menangkap saudara R yang menjadi pemasok utama dalam kasus ini,” tutup Kompol Suria.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan melaporkan segera apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (Dyh)