Agam. KOMPAS86.ID– Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu – sabu yang kerap meresahkan warga di Jorong II Geragahan Kec.Lubuk Basung Kab.Agam.
Dalam penangkapan tersebut. Tim kelelawar yang dipimpin oleh Aiptu Despenri ini, berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial WH alias Aseng, 41 tahun, warga Kampung Tanjung Jorong II Geragahan Kec.Lubuk Basung Kab.Agam. (22/7/24)
WH alias aseng tersebut, ditangkap tim kelelawar dengan barangbukti sebanyak 5 paket sabu siap edar. Dengan berat lebih dari 1,5 Gram.
Kapolres Agam Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan personilnya. Di ruang kerjanya ia menyampaikan ” Pelaku WH Alias Aseng yang kita tangkap ini merupakan salah seorang dari target operasi kita pada beberapa bulan ini, karena menurut informasi anggota kita dilapangan, ia sering menjual narkoba secara fulgar di seputaran rumahnya”. (24/7/24)
“Sehingga kita melakukan pengintaian yang intens terhadap gerak-geriknya di beberapa minggu ini”.
“Dan pada waktu yang tepat kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku lengkap dengan barang bukti di tangannya”. Ulas Kapolres
lebih lanjut kapolres Agam juga menyampaikan “Mudah-mudahan setelah kita tangkap pelaku berinisial WH alias Aseng ini, bisa menurunkan keresahan warga terhadap peredaran narkoba di wilayah Lubuk Basung”.
Pada kesempatan yang sama, Kaset Res Narkoba Polres Agam AKP ALEYXI.A, S.H, juga menambahkan ” Pelaku WH alias Aseng ini, sewaktu akan ditangkap sempat berusaha untuk melarikan diri, dan berusaha untuk membuang barang bukti dari badannya. Namun karena persiapan kita sudah matang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, si pelaku ini bisa kita amankan lengkap dengan barang bukti kejahatanya”.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku WH alias Aseng ini mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang ditengarai terlibat di jaringan narkoba wilayah Lubuk basung. Dan sampai saat ini masih kita kembangkan”
“Dan atas perbuatan pelaku yang telah berani mengedarkan narkoba diwilayah hukum Polres Agam ini, akan kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.” Ulas Kasat sebagai penutup (*)