Labuan Bajo, NTT- peroses seleksi perangkat desa Lumut, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai cacat prosedur hukum. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang Warga Desa Lumut, Wilfridus Rudini.
Pertama, kata Rudini, pembentukan panitia dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa melibatkan unsur BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Selain itu, tidak sesuai dengan peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 8 ayat 1 Peraturan tersebut menegaskan bahwa Kepala Desa membentuk panitia seleksi Perangkat Desa tingkat Desa dari unsur BPD, tokoh masyarakat/ tokoh perempuan/ tokoh pemuda/ tokoh pendidik, Ormas/LSM yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
“Namun, Kepala Desa Lumut justru mengabaikan unsur BPD yang berjumlah 9 orang. Kepala Desa secara langsung menunjuk 5 orang dalam kepanitiaan, yang ternyata semuanya merupakan orang dekat Kepala Desa,” ungkap Rudini.
Kedua, terkait pengumuman pendaftaran calon perangkat Desa. Waktunya hanya dialokasikan 1 hari.
Dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 17 tahun 2023 tentang Penjaringan Perangkat Desa, pasal 10 menjelaskan bahwa (1) panitia mengumumkan secara terbuka akan dibuka pendaftaran bakal calon perangkat desa, (2) pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selama 7 hari kalender, minimal memuat tentang waktu dimulai dan berakhirnya pendaftaran, persyaratan calon, formasi, jabatan yang lowong, tempat pendaftaran, waktu pemasukan berkas, waktu verifikasi dokumen serta materi pengumuman lainya.
“Apa yang dibuat oleh Panitia ini sangat jelas tidak sesuai Peraturan Bupati Manggarai Barat dan merugikan para pelamar, karena dalam waktu sehari mereka sulit untuk menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan, terutama bagi mereka yang harus mengurus persyaratan di Labuan Bajo,” ungkap Rudini.
Ketiga, kecurangan terkait penutupan 4 formasi.
Panitia mengeluarkan pengumuman bahwa hanya 7 formasi yang akan dibuka dan 4 formasi lainnya ditutup.
Padahal menurut Peraturan Bupati Manggarai Barat tidak memuat aturan tentang penutupan formasi.
“Seharusnya ada 11 formasi yang dibuka, terdiri dari 4 Kepala Dusun, 1 Sekretaris, dan 6 Staf, mengingat Desa Lumut ini baru pertama kali mengadakan seleksi perangkat desa,” jelasnya
Mengadu ke BPD
Merasa dirugikan oleh kecurangan yang dilakukan panitia seleksi, Wilfridus Rudini bersama warga lainnya mengadukan permasalahan tersebut kepada Ketua BPD.
Mereka meminta BPD untuk mengeluarkan surat kepada Pemerintah Desa agar melakukan peninjauan ulang terkait kejanggalan dan kecurangan tersebut.
Menanggapi surat permohonan warga,
Ketua BPD mengeluarkan Surat
Nomor : 03/BPD–DL/V/2023 tertanggal 5 Mei 2023 perihal Permohonan Klarifikasi berkaitan dengan formasi empat jabatan yang dibutuhkan di Desa Lumut tahun 2023.
Surat Ketua BPD tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Lumut dan tembusannya kepada Camat Ndoso.
Respon Camat Ndoso
Merespon pengaduan warga dan Surat Ketua BPD Desa Lumut, Camat Ndoso bersama Sekcam turun langsung ke kantor Desa Lumut untuk menyelesaikan laporan tersebut.
Camat Ndoso menjelaskan alasan Kepala Desa Lumut menutup 4 formasi, berdasarkan periodesasi. Namun, menurut Camat Ndoso, alasan Kepala Desa Lumut tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Manggarai Barat.
Camat Ndoso menegaskan hal berikut :
Pertama, terkait formasi seleksi perangkat desa Lumut. Camat Ndoso menegaskan harus dibuka seluruhnya, yaitu 11 formasi, mengingat Desa Lumut ini baru pertama kali mengadakan seleksi perangkat.
Kedua, terkait pengumuman pendaftaran yang hanya diberikan waktu 1 hari. Camat Ndoso menegaskan bahwa panitia harus membuka pengumuman tersebut selama 7 hari, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setelah ada penegasan dari Camat, panitia membuka ulang proses pendaftaran seleksi perangkat Desa dari 1 hari menjadi 7 hari, kemudian 4 formasi yang sebelumnya ditutup, dibuka kembali menjadi 11 formasi,” beber Rudini.
Meskipun demikian, namun dalam pelaksanaannya justru menimbulkan kecurangan yang lain.
Ijazah palsu
Pertama, pelamar tidak tamat SMP tapi miliki ijazah SMA
Wilfridus membeberkan ada beberapa orang pelamar yang dinyatakan lolos verifikasi berkas pada Sabtu, 3 Juni 2023. Dari 24 pelamar yang lolos verifikasi berkas, ada yang tidak tamat SMP tapi memiliki ijazah SMA. Kecurangan ini dilakukan untuk memenuhi salah satu persyaratan untuk lolos seleksi berkas, yakni minimal memiliki ijazah SMA.
“Ada beberapa pelamar yang menggunakan ijazah palsu. Ada di antara 24 pelamar yang tidak tamat SMP, bahkan ada yang tidak tamat SMA. Pertanyaan kami adalah bagaimana bisa beberapa pelamar yang tidak tamat SMP dan SMA itu bisa lolos seleksi berkas? Dari mana mereka mendapatkan ijazah SMA,” Beber Rudini.
Rudini menyebutkan contoh seorang pelamar berinisial MJ. Menurut Rudini, MJ tidak tamat SMP, namun memiliki ijazah SMA mendadak.
“Kades yang urus semua ljazah. Dia yang bawa legalisir ijazah MJ ke Dinas” ungkap Rudini.
Kedua, dokumen pelamar setelah diverifikasi berkas oleh panitia pada Sabtu, (3/6) tidak diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Panitia berdalih bahwa berkaitan dengan ijazah itu bukan kewenangan panitia tapi itu kewenangan lembaga yang menerbitkan ijazah.
Sangat jelas dalam Perbub Nomor 17 Tahun 2023 pasal 13 ayat (7) menjelaskan bahwa dokumen bakal calon perangkat desa yang sudah diverifikasi oleh panitia sebelum diserahkan kepada kepala Desa diumumkan secara terbuka untuk mendapatkan tanggapan masyarakat selama 2 hari kalender. Ayat (8) jika masukan masyarakat dipandang memiliki dasar yang cukup untuk membatalkan sahnya calon perangkat desa karena dokumen dipandang tidak benar, maka panitia wajib memperosesnya.
Wilfridus Rudini menegaskan kecurangan tersebut mencoreng proses seleksi perangkat Desa Lumut yang seharusnya berjalan secara jujur dan transparan.
Wilfridus meminta pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menyelidiki dugaan penggunaan ijazah palsu oleh ketiga pelamar tersebut.
“Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi perangkat desa dan memberikan keadilan bagi seluruh pelamar yang telah memenuhi syarat dengan jujur,” tutupnya
Sementara itu, Kepala Desa Lumut Tarsisius Tening, S.S membenarkan adanya pelamar yang tidak sampai memiliki ijazah SMP.
“SMP sampai kelas 2 saja pak,” kata Tarsi ketika dikonfirmasi.
Namun Kades Lumut berdalih bahwa ijazah yang dimaksud oleh masyarakat adalah Ijazah Paket B dan C.
Namun, untuk memperoleh informasi yang lebih detail, Ia menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Panitia penerimaan perangkat Desa yang bertanggung jawab atas penerimaan berkas lamaran.
“Silahkan nanti dicek saja pak.
Yang saya tahu itu ijazah Paket B, dan C. Silahkan bapak cek ke panitia saja karena yang menerima berkas itu panitia,” jelas Tarsi dilansir Okebajo.com
Ketika ditanya terkait adanya keterlibatannya dalam proses pembuatan ijazah tersebut, Kades Tarsi membantah terkait informasi tersebut.
“Itu hanya info saja pak. Silahkan saja pak. Saya tunggu saja. Saya tidak berhak untuk mengintervensi atas kepemilikan Ijazah. Karena yang bertanggungjawab sepenuhnya itu yang bersangkutan, apakah melanggar hukum atau tidak,” ungkap Kades Tarsi.
Sementara itu, Alexandria Hasna Talibuana selaku ketua panitia seleksi perangkat desa tingkat Desa Lumut belum berhasil dikonfirmasi media ini.(*Red*)
Sumber: Okebajo.com