Tambang Pasir Ilegal Menggunakan Mesin Sedot Marak di Sungai Jamal, Ada Pembiaran?

oleh
Bagikan artikel ini

Manggarai Barat, Kompas86.id Aktivitas penambangan pasir dengan menggunakan mesin sedot yang sudah dimodifikasi masih marak terjadi. Razia oleh petugas rupanya tidak membuat pelaku usaha ini jera, mengingat ada pundi-pundi yang cukup menggiurkan di balik aktivitas penambangan tersebut.

Penambangan pasir dengan mesin sedot begitu mudah ditemukan di aliran Sungai Jamal, tepatnya di Desa Nangalili, kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Penambang dengan leluasa mengeruk material pemberian Tuhan itu, tanpa ada hambatan, apalagi takut terkena razia petugas. Pasalnya aktivitas tersebut dilakukan pada siang hari.

Kondisi ini tentu patut dipertanyakan. Sebab, mengingat aktivitas yang dilakukan berbahaya bagi kelestarian lingkungan di sekitar Kali Jamal itu terancam rusak akibat ulah oknum tak bertangung jawab ini. suara nyaring teguran dari Kepala Desa setempat, pihak kecamatan, hingga SatPol PP pun hilang bak angin lalu.

Aktivitas penambangan dengan mesin sedot yang terus beroperasi dengan lancar. Dari pantauan media ini, setidaknya ada 4 mesin sedot yang dioperasikan di sepanjang aliran kali sungai Jamal tepatnya di sungai penyeberangan yang menghubungkan Dari Desa Nangalili ke desa Benteng Dewa.

Sementara itu, salah satu pengguna mesin sedot dilokasi penambangan tersebut diketahui bernama Kroni, dirinya menyampaikan bahwa saya disini melakukan penambangan karena tanah ini merupakan tanah milik saya pribadi.

Kendati demikian, media ini menanyakan apakah kegiatan penambangan tersebut sudah mengantongi izin resmi? Kroni menjelaskan kalau dirinya sudah izin melalui kepala desa setempat, namun ia tidak tahu mekanisme pengurusan izin tambang itu kemana.

“Saya sudah ijin di Desa, dan desa mengijinkan saya untuk ambil pasir disini, soal izin yang lain-lain saya tidak tahu”ujar Kroni kepada media dilokasi penambangan pada Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut kata Kroni, dirinya menyedot pasir dalam sehari sebanyak 5 mobil truk, paling kurang 3 truk dengan harga jual Rp400.000/ret.

Meski demikian, Media ini kembali menanyakan apakah pihak kepolisian pernah datang sidak dilokasi penambangan ini? Kroni menyebut tidak pernah.

“Saya Sedot pasir disisi sudah berjalan 3 bulan, pihak aparat kepolisian pun tidak pernah datang sidak,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Desa Nangalili, Alfin Husen, saat dikonfirmasi Media ini menyampaikan, kalau ia sudah panggil beberapa orang yang melakukan aktivitas tambang tersebut.

“Saya sudah panggil mereka, dan saya sudah sampaikan secara tertulis kepada mereka untuk segera melakukan urus izin kepada Dinas, ataupun instansi terkait,”Ujar kades Alfin di Kantor Desa Nangalili pada Senin siang (27/5/2024).

Lebih lanjut dikatakan kades Alfin, Dalam surat itu saya menegaskan, sebelum kantongi izin, tidak boleh melakukan penambangan. Setelah teguran itu dan akhirnya mereka sempat berhenti penambangan selama lebih satu minggu. Tapi setelah itu mereka kembali operasi.

“Surat larangan itu saya buat dengan tembusan ke pemerintah Kecamatan Lembor selatan, Bupati Manggarai Barat, Kapolsek Lembor, Danramil 1612.06 ,” ungkap Kades Alvin.

“Kalaupun ada yang menyampaikan bahwa, kepala Desa yang memberikan mereka izin tambang, saya katakan itu tidak benar,” Pungkasnya.

Sementara itu, salah satu Narasumber yang tidak mau namanya dimediakan menyampaikan bahwa setiap satu unit mesin sedot mampu menghasilkan 5 sampai 6 truk pasir per hari, bagaimana jika dikalikan 4 mesin? Tentu hasilnya sangat banyak. Itu dari satu titik, padahal jumlah titik aktivitas tambang dengan mesin sedot tidak hanya satu titik.

Yang jadi pertanyaan, kenapa aktivitas ini terus terjadi dan kian marak? Apakah para pelaku itu sudah mengantongi izin, lalu bagaimana pengawasan dari instansi pemangku kebijakan, serta dimana aparat penegak hukum, apakah mereka sudah tidak punya nyali untuk memberantas praktik tersebut?

“Kami melihat mereka sudah lama beroperasi pak, sudah jalan 4 bulan,” ujar sumber tersebut.

“Pembiaran terhadap tambang pasir dengan mesin sedot yang marak di Sungai Jamal ini tentu saja merupakan masalah serius yang harus segera diatasi. Diperlukan langkah-langkah konkret dan tindakan nyata dari pemerintah untuk menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut. Selain itu, penegakan hukum yang lebih ketat juga perlu dilakukan agar para pelaku tambang pasir ilegal dapat dihukum dan tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Terpisah, Kapolsek Lembor, IPDA Yostan Alexandria Lobang, S.H, ketika dikonfirmasi media ini pada Senin (27/5/2024) mengatakan bahwa kami dari Polsek Lembor sudah turun sidak ke lokasi tambang ilegal yang berlokasi di sungai Palis, Desa Nangalili pada bulan Februari 2024 lalu, namun belakangan ini kami tidak mengetahui kalau pelaku tambang ilegal tersebut kembali operasi di tempat lain.

“Kami sudah melakukan penertiban terhadap pelaku tambang ilegal yang beroperasi di sungai Palis, Desa Nangalili. Namun kami tidak mengetahui kalau mereka Kembali beroperasi di tempat lain,” kata Kapolsek IPDA Yostan.

IPDA Yostan menegaskan, jika pelaku penambangan pasir ilegal yang terus beroperasi dan tidak mengatongi Izin resmi dari pemerintah maka kami dari Polsek Lembor tak segan-segan untuk menangkap para pelaku penambangan Ilegal tersebut.

“Saya segera Koordinasi ke Camat Lembor selatan, supaya sama-sama turun sidak ke lokasi,” pungkasnya.

Kendati demikian, sebelumnya Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor sudah berhasil menertibkan beberapa kasus tambang ilegal, namun para pelaku tambang ilegal ini masih saja nekat beroperasi di tempat lain.(Red)