Tanah Warisan Milik Anggota TNI di Labuan Bajo Terancam, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Berantas Mafia Tanah

oleh
Bagikan artikel ini

Suwandi Ibrahim Didampingi Keluarga Bersama Tim Kuasa Hukum Mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin 13/2/2023Labuan Bajo, NTT- Lahan seluas 11 hektare, berdampingan dengan Bukit Keranga di Labuan Bajo, terhampar sebagiannya berupa padang datar ke arah bibir pantai, dan sebagiannya terbentang hingga jalan raya jalur dari Labuan Bajo menuju Batu Gosok, adalah tanah milik seorang TNI AD Suwandi Ibrahim. Tanah tersebut merupakan warisan yang diperoleh dari almarhum ayahnya Ibrahim Hanta. Mirisnya tanah warisan milik Suwandi Ibrahim itu terancam raib oleh para mafia tanah.

Diketahui, Suwandi Ibrahim merupakan anggota TNI yang bertugas di Koramil 1612-02/Komodo Kabupaten Manggarai Barat tidak pernah berhenti berjuang selama 8 tahun ini sejak 2015 melawan praktik-praktik Mafia Tanah yang telah merampas hak milik Orang Tuanya Alm. Bpk. IBRAHIM HANTA tanah yang berlokasi di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 11 hektare.

“Saya lahir di Tanah Karangan itu tahun 1978, tepat 5 tahun sejak ayah saya mendapatkan tanah tersebut tahun 1973 perolehan dari penyerahan Ulayat Kedaluan Nggorang. Panen hasil jagung terakhir di tanah itu 58 Ton tahun 2013 yang kemudian jagungnya dijual juga antara lain jadi kebutuhan makanan pangan lokal dihidangan saat Pelaksanaan Sail Komodo 2013 selama 10 hari itu. Tahun 2015 kami mengusulkan pembuatan Sertifikat, tetapi bersamaan muncul juga pengajuan Sertifikat dari Niko Naput. Kami terpaksa lakukan sanggahan ke BPN Mabar tahun 2015, karena BPN Mabar ternyata lebih progres urus Sertifikat permohonan Niko Naput, padahal kami yang duluan ajukan. Namun, tiba-tiba pada tahun 2020 sudah muncul SHM atas nama anak-anak dan mantu dari Niko Naput. Saya minta klarifikasi ke BPN Mabar, jawaban mereka kenapa terbit SHM karena Pihak Niko Naput masukan satu surat Kesepakatan Tanggal 19 Maret 2019 yang isinya Ibrahim Hanta bersepakat dengan mereka untuk menyerahkan tanah itu. Jadi sertifikat untuk kepentingan atas nama Niko Naput.

Surat Kesepakatan itu kami Laporkan ke Polda NTT pemalsuan dokumen, karena Almarhum Ibrahim Hanta sudah meninggal ditahun 1986, tiba-tiba hidup lagi tanda tangan kesepakatan ditahun 2019. kami berdamai karena Surat Kesepakatan 2019 itu menjadi batal, yang kemudian menyebabkan cacat materiil 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit diatas Tanah saya itu.” Demikian pernyataan Suwandi Ibrahim melalui Kuasa Hukumnya Francis Dohos Dor, S.H kepada Media ini, Senin (13/02/2023) di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim yakni Francis Dohos Dor, S.H menjelaskan bahwa “Lokasi tanah warisan klien saya itu, pada tanggal 22 April 2022 telah di-groundbreaking pembangunan Hotel St. Regis milik Seorang Pengusaha bernama Erwin Kadiman Santosa dan PT. Mahanaim Groub berkedudukan hukum di Jl. TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

Diketahui, acara groundbreaking tersebut dulunya dihadiri langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.

Lebih lanjut dikatakan Francis Dohos, bahwa pada tahun 2020 sebelum groundbreaking tersebut, klien kami sudah memberitahukan kepada Sdr. Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Groub tersebut terkait status tanah itu bermasalah, bahkan berulang-ulang kali demonstrasi di BPN Manggarai Barat, dan mereka tahu itu semua akan tetapi mereka bersikukuh melanjutkan transaksi bangun hotel St.Regis.

“Mereka itu baru terikat DP 5 miliar jual/beli dengan Pihak Niko Naput. Itukan sama saja dengan Pembeli Tidak Beritikad Baik, telah tahu ada masalah, malahan lanjut groundbreaking, itu seperti beli kasuslah sama seperti cara mafia tanah. Dan informasi yang saya dapatkan klaim tanah Niko Naput itu juga seluas 45 ha dan semuanya juga bermasalah dengan adanya klaim pemilik lainnya, yang berdekatan dengan kami itu kalo tidak salah saling klaim juga antara Niko Naput dan Syarifudin Uje,” ujar Francis Dohos.

Kepada Media ini diinformasikan bahwa Pihak Suwandi Ibrahim telah menempuh 2 upaya hukum.

“Saya sudah melakukan upaya hukum Laporan Pidana kembali ke Polres Manggarai Barat dengan Nomor Laporan No.LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak PT. Mahanaim Groub telah diperiksa, sedangkan Upaya Hukum Perdata juga telah saya ajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj Tanggal 10 Februari 2023, itu semua bentuk perlawanan maksimal atas dugaan praktik2 mafia tanah demi menegakkan kebenaran dan keadilan hak keperdataan klien saya atas tanah itu,” demikian dijelaskan Francis Dohos Dor, S.H selaku Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim.

Hal senada disampaikan Stephanus Herson mewakili keluarga dari Ahli Waris Suwandi Ibrahim menjelaskan,

Kami telah menegaskan bahwa tanah milik Suwandi Ibrahim adalah tanah ahliwaris dari Alm.Ibrahim Hanta dan telah dikuasai oleh Suwandi Ibrahim dari tahun 1973 bahkan sampai tahun 2023 sekarang tiba-tiba diatas tanah itu diterbitkan sertifikat atas nama orang lain.

“Yang kami tahu selama ini yang merampas tanah suwandi adalah Niko Naput dan keluarganya, tiba-tiba muncul Kardiman. Ada apa? Ternyata Niko Naput ini menjual Tanah ke Kardiman dengan grupnya semua. Kenapa, karena itu semua adalah mafia,” ujar Stephanus kepada kompas86.com di Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (13/02/2023).

Kendati demikian, Stephanus Herson menyampaikan rasa kekecewaannya. Sebab Kami telah menyampaikan kepada pemerintah melalui aksi demo untuk menyelesaikan persoalan ini ke BPN Daerah, BPN Provinsi, dan ke BPN pusat dan sebagainya tapi tidak ada penyelesaian. Oleh karena itu, kami selaku warga Negara Indonesia yang baik coba menyelesaikan secara hukum.

“Ada apa pemerintah berpihak kepada Sardiman Santoso , saya curiga bahwa ada penguasa di dalam ini semua, baik para penguasa daerah, provinsi ataupun pusat. Karena itu mengkin melalui jaksa dan teman-teman pers untuk menyuarakan persoalan ini kepada masyarakat bahwa Labuan Bajo ini adalah sarangnya mafia tanah seperti yang nampak dalam poster yang kami tunjukkan,”tegasnya.

Sengaja kami pajang poster supaya kita semua tahu, siapa sebenarnya sosok Kardiman ini, lalu siapa penguasa yang ikut berkuasa dilahan ini, karena selama ini mereka tidak tunjuk muka. Kami hanya tau dari hasil foto mereka waktu peletakan batu pertama, mungkin ada yang lain lagi selain mereka.

“Kami minta kepada pemerintah Republik ini terutama pemerintah pusat, Bpk.Presiden Jokowi, dan BPN Pusat, tolong berantaskan itu semua para mafia tanah. Kalau para mafia tanah sekongkol dengan BPN Labuan Bajo, tolong berantaskan itu, supaya kita rakyat Manggarai Barat ini mendapatkan keadilan. Masa kita pemilik tanah tiba-tiba tanah kita sudah ditangan orang lain lalu mereka bangun hotel. Ini sangat miris,” keluhnya.

“Hari ini kami hadir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk mendapatkan keadilan, kiranya kantor pengadilan Negeri Labuan Bajo ini menjadi saksi, dan harapan kami supaya para mafia tanah di labuan Bajo segera ditindak tegas,” Tutup Step.

Laporan:Deni