Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Nangalili Divonis 3,6 Tahun Penjara

oleh
Bagikan artikel ini

KUPANG, KOMPAS86.ID- Mantan Kepala Desa (Kades) Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Candu Mohmad Tahir divonis pidana 3 Tahun 6 bulan kurungan penjara.

Candu Mohamad Tahir divonis 3,6 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) selama dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Nangalili periode 2017-2022.

Pembacaan putusan bagi terdakwa Candu Mohamad Tahir berlangsung dalam sidang perkara Tipikor DD Nangalili di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (23/1/2024) dengan Putusan PN Kupang Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg

Majelis Hakim Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kupang, Noviantje Sina, S.H., M.H. dalam amar putusannya memutuskan beberapa hal sebagai berikut :

Menyatakan Terdakwa Candu Mohamad Tahir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,”kata Majelis hakim Noviantje Sina.

Selain itu, Terdakwa Candu Mohamad Tahir membayar Uang Pengganti sebesar Rp521.445.726, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara,”pintanya.

Turut hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek, Hakim anggota Yulius Eka Setiawan, Hakim Anggota Mike Priyantini, Panitera-Panitera Pengganti Mira Surahman.

Dalam kasus ini, selain mantan kades Nangalili Candu Mohamad Tahir yang divonis, mantan Sekretaris Desa Nangalili juga turut divonis karena terlibat melakukan korupsi Dana Desa Nangalili periode 2017-2022.

Mantan Sekretaris Desa Nangalili yaitu Dzulfiqkarno Canhir, S.Ip. yang merupakan anak kandung dari Mantan Kades Nangalili Candu Mohamad Tahir turut divonis karena terlibat melakukan korupsi Dana Desa.

Majelis Hakim Penuntut umum, Noviantje Sina, S.H.,M.H dalam amar putusannya Menyatakan Terdakwa Dzulfiqkarno Canhir, S. Ip., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Pembacaan putusan bagi terdakwa Dzulfiqkarno Canhir berlangsung dalam sidang perkara Tipikor DD Nangalili di pengadilan Tipikor Kupang, kamis (25/1/2024) dengan putusan PN Kupang Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,”ujar Majelis hakim Noviantje Sina, kamis (25/1/2024)

selain itu, Terdakwa Dzulfiqkarno Canhir, membayar Uang Pengganti sebesar Rp91.487.433, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan kurungan penjara,” pungkasnya. (Red)