Tergugat Tanah Milik Ahli Waris JIAN bin NYEMAN Menang di PN Jakarta Timur, Namun Dituduh Melakukan Tindakan Pidana yang Tidak Pernah Dilakukan

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86.id – Jakarta Timur –

Kasus sengketa tanah ini melibatkan ahli waris almarhum JIAN bin NYEMAN yang telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan Surat Leter C No. 708 Persil No. 26 seluas 1690 m² atas nama JIAN bin NYEMAN (alm), serta bukti kwitansi pembelian tahun 1995, pengadilan memutuskan perkara dengan nomor No. 240/Pdt.G/2022/PN JKT TIM. Tergugat, sebagai penerus ahli waris dari almarhum JIAN, adalah anak perempuan Aan Asiani dan suami, Sofyan Yacob (menantu).

Namun, setelah putusan pengadilan, Caca Dibrata, suami dari Fatmawati, melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Timur dengan tuduhan berdasarkan Pasal 370 dan 385 KUHP. Laporan ini tidak terbukti dan berakhir dengan SP3. Meski demikian, setelah kasus perdata, tergugat dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan dalam perkara pidana No. 457/Pid.B/2024/PN JKT TIM. Terdakwa Aan dan Sofyan mengklaim tidak mengetahui jika bukti kwitansi tersebut adalah palsu, dan tidak ada unsur niat jahat dari mereka. Dugaan muncul bahwa pelapor mungkin berbeda dari nama yang tercantum dalam Girik 708 tahun 1975, di mana Girik tersebut atas nama Fatmawati Milik, sementara pelapor adalah Fatmawati yang diduga merupakan orang yang berbeda.

Setelah penggugat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta DKI mengeluarkan putusan No. 403/PDT/2023/PT DKI. Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan memutuskan agar penggugat dan tergugat dalam rekonpensi tetap berada dalam posisi kalah dan diharuskan membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan tersebut.

Di pengadilan tinggi, keputusan tampak membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan menganggap gugatan pembanding semula tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Selanjutnya, Fatmawati melaporkan Aan dan Sofyan ke Polda Metro Jaya pada 6 September 2022 dengan tuduhan Pasal 263, 170, dan 55 KUHP. Aan dan Sofyan ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2023 dan wajib lapor selama sekitar 8 bulan. Meskipun tersangka sangat kooperatif, tuduhan Pasal 263 didasarkan pada pengakuan sepihak dari Rasam, yang sebelumnya menyatakan dalam video bahwa jual beli antara almarhum Jihan dan Fatmawati adalah sah.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Agustus 2024, kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat kuasa kepada hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan. Setelah pembacaan, kuasa hukum mengajukan eksepsi yang diterima, dan sidang ditunda hingga 27 Agustus 2024 untuk penangguhan penahanan.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Jemi SH dan Rian SH, tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar. Dokumen yang digunakan adalah sah karena C 708 atas nama Fatmawati Milih/K diperoleh dari C 490 Darat 2 atas nama Deglag bin Degung tahun 1954. Namun, C 490 diduga dipaksakan menjadi tahun 1975 dan diperoleh dari C 489 Darat. Menurut saksi ahli, tanda tangan pada dokumen girik tidak sesuai dengan ketentuan, yang menunjukkan kemungkinan pemalsuan. Sedangkan, surat girik milik almarhum Jihan, C 708 Darat 2, diperoleh tahun 1975 dari C 42 atas nama Noin bin Kaisin, sesuai dengan keterangan di samping kotak.