Tindakan Camat Raya Kahean disinyalir berpihak, PABPDSI Negara Kita Negara Hukum, Bukan Negara Suka-suka.

oleh
Bagikan artikel ini

Simalungun( Sumut)Kompas86.ID

Pada tanggal 17 April 2024 camat Raya Kahean Janopel tanjung mengeluarkan surat keputusan no, 400.10.2 /12/2024 tentang pembatalan surat keputusan camat Raya Kahean sebelumnya Jamaludin Siregar nomor, 188,45 /209 /36,7,2 /2023 tentang pengesahan’ penetapan pengurus Badan Permusayawaratan Desa (BPD) atau Maujuana Desa Panduman kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun masa bakti 2022-2028.

 

Tindakan camat Janopel Tanjung dianggap sepihak dan diduga ada kepentingan tertentu untuk menyingkirkan BPD atau maujana saat ini. BPD Desa Panduman saat ini memang gencar mengkritisi penggunaan dana desa yang ada di Desa Panduman yang dipimpin kepala Desa Sawfi Hidayati yang baru dilantik di tanggal 7 Juni 2023. Kepala Desa terpilih saat ini Sawfi Hidayati adalah hasil Pemilihan kepala desa yang kepanitiaan dibentuk oleh BPD saat ini. Namun BPD saat ini memang merasa sangat kecewa dengan Kepala Desa Sawfi.

 

“kami sangat-sangat kecewa dengan kepala Desa sawfi, karena semenjak dilantik menjadi kepala Desa Panduman untuk yang kedua periode oleh Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga, Sawfi sama sekali tidak pernah mengajak bersinergi atau musyawarah dengan kami BPD. Bahkan dikantor kepala desa, kami sudah diberi ruangan kerja oleh Penjabat sementara untuk menjadi kantor BPD, itu pun dijadikan gudang oleh Sawfi. Hingga kami tidak memiliki ruangan kerja lagi. Niat sawfi mau mengganti BPD sudah dilakukan disaat belum genap satu bulan menjabat. Pada tanggal 19 Juni 2023 Kepala Desa sawfi membuat undangan pemilihan BPD no:140 / 318-A/ PD /2023 untuk mengadakan pemilihan BPD. Ungkap ketua BPD

 

Tapi pada saat itu dibatalkan camat Janopel tanjung. Bahkan camat mengatakan tidak ada pergantian BPD sebelum habis masa periodenya. Terkecuali meningal atau mengundurkan diri. Maka kami heran mengapa tiba-tiba camat membatalkan SK kami dengan alasan mal- administrasi. Menurut hemat kami, jika terjadi mal administrasi dalam SK keputusan camat sebelumnya, seharusnya diperbaiki bukan dengan mengganti BPD. pada hal kami sama sekali tidak pernah dipanggil camat untuk klarifikasi hal tersebut. Bahkan tunjangan BPD mulai dari bulan Agustus 2023 sampai bulan April 2024 tidak pernah diberikan kepada kami. Menurut saya kalau SK BPD dibatalkan harus dibatalkan juga kepala desa Sawfi. Karena kepala desa Sawfi adalah hasil kerja kami BPD” Tutup ketua BPD RH Sitorus.

 

BPD sudah melayangkan surat penolakan ke camat, inspektorat, Dinas Pemberdayaan masyarakat Nagori (DPMN), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) dan biro hukum kabupaten Simalungun.

 

“Saya juga menyayangkan surat pembatalan yang dikeluarkan camat Janopel tanjung. Yang bisa membatalkan SK BPD itu adalah pengadilan, Kalau ad mal administrasi, diduga kesalahan pemerintah Desa atau pemerintah kecamatan. Karena BPD bisa resmi menjadi BPD setelah menerima SK barulah bisa bekerja. Surat yang diajukan kepala desa panduman nomor: 140 / 004-a / PD / 2024 prihal permohonan pergantian antar waktu (PAW) yang di tujukan kecamat Janopel tanjung. Tapi camat memerintahkan mengganti BPD. Secara menyeluruh. Ini saja sudah ngawur. Tapi kami pengurus PABPDSI Kabupaten Simalungun sudah menemui inspektorat dan DPMN yang berjanji akan menindak lanjuti. Dan biro hukum kabupaten juga akan mengadakan mediasi dan memanggil para pihak yang terkait termasuk PABPDSI. Kami masih menunggu”. Tutup ketua PABPDSI kabupaten Simalungun Buyung Irawan tanjung.

(Ardhs)